Awal Tahun Polda Sumbar Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba

Awal Tahun Polda Sumbar Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba

- in Headline, HUKRIM, News, SUMBAR
0

Padang, bakaba – Meski baru awal tahun, tetapi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar sudah berhasil ungkap 4 kasus narkoba dengan 5 orang tersangka. Salah satu diantaranya diketahui masih dibawah umur. Tidak tanggung-tanggung petugas berhasil menyita 40 garam sabu dan 1 kilo ganja.

Kelima tersangka tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda yaitu RMAA anak dibawah umur yang berprofesi sebagai sopir angkot, JM, RPP, JP dan FA. Modus operandi kelima tersangka menjadi pengedar narkoba.

Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma’mun, S.Ik didampingi Kabidhumas Kombes Pol Syamsi, Wadirnarkoba AKBP Rudy Yulianto, S.Ik dan Kasubbid Narkoba, Kamis (17/1) dalam konferensi pers di Polda Sumbar.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim opsnal Ditnarkoba selama sepekan.

“Kita bersyukur atas keberhasilan Ditresnarkoba dalam mengungkap kasus narkoba”, ujarnya saat konferensi pers.

Dirnarkoba, menerangkan hasil sitaan BB masing-masing tersangka yakni inisial FA (19), dengan barang bukti satu paket sedang sabu. RPP dan JP, dengan barang bukti sekitar 1 kg ganja. RMA (17), dengan barang bukti yang diamankan 3,9 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian JN, dengan 7 paket sedang sabu sekitar 40 gram sabu.

“Satu orang tersangka (RMAA) akan dikenakan UU Peradilan Anak karena yang bersangkutan masih di bawah umur”, jelasnya.

Dari pengungkapan narkoba tersebut, pihaknya mengamankan total barang bukti sekitar 40 gram sabu dan 1 kg ganja kering.

Kelima TSK dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (RONI)

Leave a Reply