Asik main koa, empat warga Padang Panjang di ringkus polisi

Asik main koa, empat warga Padang Panjang di ringkus polisi

- in Headline, News, PADANG PANJANG
0

bakaba.net – Empat orang pelaku judi koa di sebuah warung di jalan KH Ahmad Dahlan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur, Padang Panjang tertangkap polisi.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal, Sabtu (07/01/2023).

“Polres Padang Panjang tangkap empat orang pelaku judi koa, di sebuah warung Jalan KH Ahmad Dahlan Guguak Malintang,” kata Istiqlal.

Empat orang pelaku, kata Istiqlal, ditangkap saat ketahuan melakukan judi koa dengan taruhan uang pada Jum’at (06/01/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Keempat tersangka berinisial DB (50), AM (45),SI ,(45), dan AF (32) tertangkap saat asik bermain Judi Koa

Istiqlal menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berdasarkan aduan masyarakat kepada Polres Padang Panjang.

“Masyarakat sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut, ” jelas Iptu istiqlal .

Istiqal selanjutnya memerintahkan anggotanya di bawah pimpinan Kanit opsnal Aipda Fadly Adika ,beserta beberapa personil jajaran Sat reskrim menindak lanjuti pengaduan masyarakat dengan melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Kita mendapati DB, AM, SI dan AF tengah asik bermain Judi Koa dengan uang sebagai taruhannya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti Uang tunai sebanyak 180 puluh ribu, dan lembar Kartu Ceki / KOA serta satu buah kertas Warna Abu abu.

Kapolres Padang Panjang mengucapkan terima kasih dan apresisi kepada seluruh lapisan masyarakat kota Padang Panjang atas kerjasamanya dalam memberantas penyakit masyarakat.

Terakhir ia mengajak masyarakat bersama-sama jadikan kota serambi mekkah ini bebas penyakit masyarakat tutupnya. (***)

Leave a Reply