Padang Panjang, bakaba.net – Empat tersangka judi koa diringkus tim Opsnal Polres Padang Panjang, Sabtu (12/11/2022).
Keempat tersangka berinisial RC (35th) ,DF (49th), RN (35th) dan ES (27th) diamankan petugaw di warung yang terletak di ruas jalan Anas Karim kelurahan pasar Usang tepatnya Kampung Nias, Sabtu sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto Melalui Kasat reskrim Iptu Istiqlal menjelaskan penangkalan terhadap para tersangka berdasarkan aduan masyarakat kepada Polres Padang Panjang.
“Masyarakat sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut,” kata Istiqlal.
Bedasarkan informasi itu, Kasat Reskrim perintahkan jajarannya untuk menindak lanjuti pengaduam masyarakat terebut.
Penangkapan tersangka judi koa lansung dipimpinan Kanit opsnal Aipda Fadly.
Jajaran Sat Reskrim lansung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi, ternyata memang benar didalam warung tersebut menemukan aktifitas judi koa.
“Ke empat pelaku sedang asik melakukan perjudian jenis Koa dengan uang sebagai taruhan,” ujarnya.
Dari tangan ke empat pelaku polisi mengamankan uang tunai sebanyak 400.000 (empat ratus ribu rupiah) , satu buah batu domino dan seratus delapan puluh lembar kertas Koa yang di gunakan pelaku juadi.
Untuk proses lebih lanjut para tersangka sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang sesuai Laporan Polisi LP/247/11/2022 dengan melanggar pasal 303 sub 303 KUH- pidana.
Kapolres Donny mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi soal judi kepada polisi.
“Judi selain dilarang oleh agama juga merusak perekonomian dan sangat banyak imbasnya,” ujar Donny.
kapolres Donny juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala macam bentuk perjudian di kota serambi mekkah ini. (***)