Apakah Mutasi Era Baru Ada Masalah?

Apakah Mutasi Era Baru Ada Masalah?

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terpantau sedang berada di BKPSDM Tanah Datar Jum’at (17/12/2021), apa kedatangan KASN secara tiba-tiba di Luhak Nan Tuo itu ada hubungan dengan Kabinet Era Baru?.

Atau justru pembentukan kabinet yang menjadi sorotan publik itu terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.

Dua orang KASN itu terlihat sudah memasuki BKPSDM lebih kurang pukul 09.00 WIB dan baru terlihat meninggalkan ruang kantor pada pukul 12.10 WIB untuk melakukan ibadah Jum’at.

Kedatangan KASN ke Tanah Datar ini terlihat juga ada rapat tertutup dadakan di ruang Sekda yang dihadiri Baperjakat Rahmi Harun, Edi Susanto, Kepala BKPSM Jasrinaldi dan Yayuk Yunitasari Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja BKPSDM

bakaba.net melakukan wawancara cegat KASN terkait keberadaannya di Tanah Datar itu mengatakan hasil keputusan akan lansung disampaikan oleh pimpinan mereka.

Ketika bakaba.net menanyakan lebih lanjut, apa ada hubungan dengan kabinet Era Baru yang menjadi sorotan publik, pasalnya banyak eselon III yang non job maupun eselon III yang terjun ke eselon IV.

“Kami tidak punya wewenang untuk menyampaikan informasi apapun”, kata Adri Maulana salah seorang KASN yang turun ke Tanah Datar.

Sementara Kepala BKPSDM yang ditemui bakaba.net hanya memgatakan KASN turun untuk melakukan evaluasi terkait rencana pelantikan eselon II.

Meski keterangan Kepala BKPSDM dan KASN sama-sama sedikit tertutup tapi patut diduga kedatangan Komisi Aparatur Sipil Negara itu punya kaitan erat dengan kabinet Era Baru.

Para ASN yang dinon jobkan dan demosi itu tidak pernah mengetahui alasan yang jelas apakah mereka  telah melakukan pelanggaran disiplin seperti yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS atau penurunan kinerja sesuai PP no 30 tahun 2019 tentang penilaian prestasi kinerja.

Eselon III/a dan III/b  yang dinon jobkan dalam kabinet Era Baru sebanyak enam ASN, tujuh ASN turun  eselon dari eselon III a ke eselon III/b, dan enam ASN  juga turun eselon III/a atau III/b ke eselon IV.

Mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sebelum menjatuhkan demosi atau menjatuhkan sanksi pada ASN yang diduga melakukan pelanggaran, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan kepada pejabat yang bersangkutan dan bilamana dalam Berita Acara Pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran berat maka direkomendasikan kepada PPK untuk melakukan pemberhentian pejabat yang bersangkutan dari jabatannya.

Tetapi terkait dengan rendahnya kinerja dari pejabat tersebut  maka PPK memberi peringatan kepada pejabat yang bersangkutan sesuai dengan PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk memperbaiki kinerjanya selama 6 bulan dan kalau tetap kinerjanya rendah maka PPK memerintahkan Tim Penilai Kinerja untuk melakukan rapat penilaian dan memberikan rekomendasi kepada PPK melakukan pemberhentian dari jabatannya.

Lalu apakah demosi atau pemberian sanksi terhadap ASN di Tanah Datar itu sudah mengacu pada PP 53 tahun 2010 dan PP 30 tahun 2019???.

Berdasarkan penelusuran bakaba.net terhadap ASN yang dijatuhi sanksi turun jabatan, tidak satupun menerima surat peringatan sehingga mereka bertanya-tanya kesalahan fatal yang sudah mereka lakukan sehingga pimpinan melakukan demosi.

Untuk mengisi formasi yang masih kosong dalam Kabinet Era Baru, Bupati Eka Putra, 13 Oktober 2021 kembali melantik 35 pejabat administrator, pelantikan itu berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja nomor 133/08/TPK/2021.

Lalu muncul pertanyaan penilaian seperti apa yang dilakukan tim penilai kinerja terhadap tiga ASN eselon III dan eselon IV yang kembali dimutasi, padahal baru saja dilantik dan menempati jabatan baru pada tanggal 16 September atau baru 18 hari kerja, tentunya ASN bersangkutan belum menunjukan kinerjanya.  (***)

Leave a Reply