Antisipasi potensi pelanggaran Pemilu, Bawaslu Tanah Datar gandeng pemilih pemula

Antisipasi potensi pelanggaran Pemilu, Bawaslu Tanah Datar gandeng pemilih pemula

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu 2024 di Tanah Datar, Bawaslu setempat mengelar sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif bagi pemilih pemula pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti pemilih pemula utusan dari siswa SLTA se Tanah Datar itu digelar di Emersia Hotel, Selasa (31/10/2023).

Koordinator Penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengeketa Al Azhar Rasyidin, S.H.I, M.M, pada kesempatan itu mengatakan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang harus menjadi perhatian lebih.

Al Azhar menyampaikan dalam Pemilu 2024 akan dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, dan dilanjutkan dengan pemilihan kepala daerah serentak.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 setidaknya ada tiga potensi pelanggaran yaitu politik uang, politik identitas, dan politik SARA yang di dalamnya terkandung hoaks dan ujaran kebencian

Untuk pebcegahan dini pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu menggandeng pemilih pemula media massa untuk mengampanyekan pemilu yang jujur dan adil.

Al Azhar mengatakan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di Tanah Datar semuanya memungkinkan sehingga pihaknya terus memberikan edukasi sejak dini tentang aturan pemilu kepada masyarakat.

Ia memberikan contoh pemilih pemula yang saat ini masih tercatat sebagai siswa pada SLTA itu dapat memberitahukan pada orang-orang terdekat termasuk guru, kepala sekolah, maupun ASN.

“Siswa yang mengikuti sosialisasi kali ini, dapat memberikan informasi pada majelis guru dan kepala sekolah tentang netralitas ASN,” ujarnya.

Begitu juga tentang politik uang, peserta sosialisasi dapat menyampaikan bahwa itu merupakan pelanggaran dalam Pemilu.

Berbicara mengenai pelanggaran Pemilu tahun 2019 lalu, Bawaslu Tanah Datar menagani 10 pelanggaran dan salah satunya putusan pengadilan 4 bulan dengan hukuman percobaan 6 bulan.

“Yang bersangkutan mengunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ujar Al Azhar.

Sementara pelanggaran lainnya yaitu money politik dengan modus bagi-bagi asuransi, kampanye di luar jadwal dan mengunakan hak pilih lebih dari satu kali di Padang Ganting dan Lintau Buo serta kampanye mengunakan fasilitas pemerintah.

Terkait fasilitas pemerintah, pemilih pemula ini dapat mengingatkan Kepala Sekolah untuk tidak memberikan ruang pada Caleg berkampanye dilingkungan sekolah. (***)

Leave a Reply