Tanah Datar, bakaba.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar mengelar kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif dan deklarasi kampung pengawasan di objek wisata Puncak Pato Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.
Kegiatan itu digelar pada objek wisata sejarah dan budaya itu turut dihadiri Bupati Tanah Datar yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra serta Forkopimda Tanah Datar, Forkopimca Kecamatan Lintau Buo Utara.
Pantauan bakaba.net di lokasi, Selasa (05/12/2023), meski kabut tebal menyelimuti Bukit Marapalam, apel siapa pengawasan Pemilu 2024 dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Aski lansung memimpin apel siaga tersebut.
Kita mengetahui bahwa Objek Wisata Puncak Pato yang lebih dikenal dengan Bukit Marapalam tempat tercetusnya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah atau yang lebih dikenal sumpah sakti Bukit Marapalam.
Sumpah sakti tersebut adalah sebuah konsep dalam tataran ideologis dan dijadikan sebagai falsafah atau pedoman dalam kehidupan sosial, budaya, agama dan politik masyarakat Minang. Konsep tersebut relevan dengan Minang dalam konteks sosial-budaya. Bahwa nilai-nilai adat dan nilai-nilai budaya itu satu.
Hal itu yang menjadi dasar pemilihan objek wisata puncak pato menjadi lokasi kegiatan sosialisasi dan deklarasi kampung pengawasan.
“Semangat kebersatuan dari tokoh-tokoh kita dulu kita adopsi sebagai dasar persatuan juga,” ujar Andre Aski.
Untuk menciptakan Pemilu Badunsanak di Kabupaten Tanah Datar tentunya jajaran pengawas Pemilu dan masyarakat mengawasi jalannya Pemilu yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Berbicara mengenai pengawasan partisipatif Andre Aski menyebutkan hal itu strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu.
Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.
Dalam pengawasan partisipatif itu, masyarakat berhak untuk menyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Untuk itu masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif atas dasar kesukarelaan memerlukan kesadaran dan tanggung jawabnya dalam menghasilkan pemilu yang bermartabat. Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu, diharapkan pelanggaran pemilu semakin berkurang. (***)