PADANG PANJANG, bakaba.net – Hari Idul Fitri menjadi hari yang membahagiakan bagi narapidana yang ada di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Panjang.
Delapan puluh satu orang warga binaan Rutan yang mendapatkan masa tahanan atau remisikarena telah berperilaku baik.
Selain karena berperilaku baik, berikan remisi juga diberikan karena warga binaan mampu meningkatkan kompetensi diri, mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri setelah menghirup udara bebas.
“Iya tadi diberikan remisi kepada 81 warga binaan,” kata Rudi Kristiawan Kepala Rutan Kelas IAI Padang Panjang menjawab bakaba.net, Kamis (13/05/2021).
Remisi yang diberikan untuk warga binaan mulai dari 15 hari sampai dua bulan.
Rudi Kristiawan berharap seluruh warga binaan, dapat selalu patuh dan taat pada hukum dan norma setelah keluar dari Lapas.
“Meski dilaksanakan dalam suasana pandemi Covid-19, mari kita maknai hari raya Idul Fitri ini dengan rasa syukur bersama segenap lapisan masyarakat,” ucapnya.
Rudi Kristiawan mengatakan pemberian remisi ini, merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk menjaga warga binaan tetap menjadi manusia seutuhnya dan menjaga integritas hidup.
Disamping itu sebut Rudi, Remisi merupakan reward terhadap WBP, karena sudah berkelakuan baik saat berada di Rumah Tahanan.
“Semoga yang dapat remisi hari ini bisa hidup lebih baik dan tidak ada kesalahan masa lampau,” tutup Rudi Kristiawan. (TIA)