Tersangka Rio Ramadani Sudah P21 Penyidik Lakukan Ini

Tersangka Rio Ramadani Sudah P21 Penyidik Lakukan Ini

- in BUKITTINGGI, Headline, HUKRIM, News
0
Bukittinggi, bakaba – Tersangka  Rio Ramadani (24)  pelaku pencurian mesin tambang pasir sudah di limpahkan Polsek Palupuah ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi Rabu (30/01). Penyerahan tersangka dan barang bukti berlansung di Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kapolres Bukti Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik, M.H melalui Kapolsek Palupuh Iptu Syafri, SH, menjelaskan  tersangka atas nama Rio Ramadani sesuai dengan P21 (Penyidikan sudah lengkap).
Tersangka terjerat dalam perkara pencurian mesin tambang pasir, milik korban Sahirman pada Selasa (27/01) di Jorong Bateh Sarik Nagari Nan Tujuh Kec. Palupuh Kab. Agam.
Modus operandi tersangka Rio Ramadani dengan cara membuka baut selanjutnya membawa mesin pasir menggunakan mobil L300 BA 9932 LF dan dijual kepada Yosrizal di Bonjol Kabupaten Pasaman.
 Petugas berhasil meringkus tersangka Rio Ramadani Selasa (04/12/2018) di Jorong Sipisang Nagari Nan Tujuh Kec. Palupun Kab. Agam.
Korban Sahirman mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah akibat dari pencurian mesin tambang pasir tersebut.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penyidik Polsek Palupuh dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bukittingi”,  ucap Kapolsek. (TIA)

Leave a Reply