Jakarta, bakaba – Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait dengan
ucapannya ‘kitab suci itu fiksi’. Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Dalam surat bernomor B/741/.2.5/2019 Reskrimsus pemeriksaan terhadap Rocky Gerung dijadwalkan pada Kamis (31/1) besok di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ini adalah panggilan pertama untuk Rocky Gerung dalam kasus tersebut.
Rocky Gerung diduga melakukan tindak pidana penistaan dalam program acara Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One tertanggal 10 April 2018 lalu yang menyatakan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Dosen Fisafat UI Rocky Gerung di jerat dengan pasal 156 Huruf A KUHP ini diharapkan membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara du maksud.
Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/512/IV/2018/Bareskrim tanggal 16 April 2018 serta surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik/742/IV/RES.2.5/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 Juni 2018.
Sebelumnya, Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018) lalu. Pelaporan Jack ini terkait pernyataan Rocky Gerung ‘kitab suci itu fiksi’ dalam program Indonesia Lawyers Xlub (ILC) di TvOne. (TIA)