Tanah Datar Raih Penghargan Kabupaten Layak Anak 2021

Tanah Datar Raih Penghargan Kabupaten Layak Anak 2021

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net — Tanah Datar kembali raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Nasional, yang diumumkan secara virtual pada Kamis (29/07/2021).

Pengumuman kabupaten layak anak secara virtual itu diikuti Bupati Tanah Datar Eka Putra beserta Ny. Lise Eka Putra dan Wakil Bupati Richi Aprian beserta Ny. Patty Richi Aprian di Gedung Indo Jolito Batusangkar Tanah Datar.

Terlihat hadir dalam virtual meeting itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Suhermen, Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yuhardi, Kepala Baperlitbang Alfian Jamrah dan Kabag Humas dan Protokol Yusrizal.

Bupati Eka Putra usai acara menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak beserta jajaran, seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait atas upaya sungguh-sungguh mewujudkan Tanah Datar menuju Kabupaten Layak Anak.

“Anak adalah aset bangsa dan daerah yang harus dijaga dan dilindungi hak-hak. Pemerintah daerah komit terhadap hal itu. Mari bersama-sama kita menjaga dan melindungi anak-anak dengan memperhatikan hak-hak dan kebutuhan mereka. Kita bersama harus aktif memantau masyarakat, keluarga supaya tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” sampai bupati.

Bupati katakan sosialisasi harus digiatkan sehingga tingkat kekerasan anak di Tanah Datar semakin menurun.

“Tahun ini kita mendapat penghargaan Kabupaten Layak Anak tingkatan Madya untuk ke tiga kalinya, tentunya ke depan dengan persiapan yang lebih panjang dan program/kegiatan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang lebih intens akan menghasilkan peningkatan capaian. Ini butuh dukungan lintas perangkat daerah, stake holder dan masyarakat. Jangan jadikan prestasi ini sebagai tujuan akhir, tetapi sebuah motivasi untuk lebih baik lagi” harap bupati.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bintang Puspayoga mengatakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak merupakan amanat konsitusi UUD RI dan konvensi hak anak yang telah diratifikasi serta UU Perlindungan Anak.

Secara umum, jelasnya anak memiliki 4 hak dasar, yakni hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang. (TIA).

 

Leave a Reply