Saya Mencium Bau Amis Di APBD Tanah Datar

Saya Mencium Bau Amis Di APBD Tanah Datar

- in Headline, OPINI
0

Oleh Destia Sastra

Saya mencium bau amis dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Datar tahun 2020. Pasalnya, akses publik untuk menengok pengunaan anggaran APBD melalui Dokumen Pelaksana Anggaran DPA dan Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) tertutup bagi masyarakat.

Tertutupnya akses publik terhadap DPA dan RKA bukti bahwa ada indikasi pengunaan anggaran yang dinilai tidak wajar dalam APBD itu.

Bahkan saya menilai transparansi pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tanah Datar mengalami kemunduran yang sangat signifikan sejak empat tahun terakhir.

Pengalaman saat ini berbanding terbalik dengan tahun 2007 lalu, meski saat itu belum ada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tahun 2006 atau sekitar 14 tahun yang lalu saya merupakan Field Officer program Partisipatory Budget and Expenditure Traking di Kabupaten Tanah Datar.

Program tersebut merupakan salah satu program Civic Education and Budget Transparency Advocacy (CiBA) untuk wilayah Tanah Datar yang didanai Worlbank melalui National Democratic Institute (NDI)

CiBa itu sendiri merupakan lembaga nirlaba otonom dan non partisan yang peduli terhadap penyadaran serta penguatan kapasitas masyarakat dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, khususnya terkait dengan upaya mendorong terciptanya transparansi pengelolaan negara sebagai entri point’ untuk menghujudkan pemerintah yang bersih.

Tahun 2007 itu transparansi pengelolaan anggaran di Kabupaten Tanah Datar terbangun dengan baik, bahkan seluruh dokumen anggaran daerah dapat diakses masyarakat.

Bahkan saat itu saya selaku Field Officer program menginisiasi menyederhanakan dokumen APBD dalam bentuk poster sehingga warga dapat memahami dokumen yang isinya tentang pendapatan dan belanja daerah.

Khusus untuk rincian belanja daerah kita mencetak Booklet.

Poster APBD Tanah Datar yang kami inisiasi selanjutnya kami tempel dilokasi-lokasi strategis di jorong-jorong sementara Booklet kita serahkan ke 75 Nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar.

Dampak dari transparansi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah terlihat dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses penganggaran mulai dari Musrenbang Nagari sampai pada proses legislasi di lembaga DPRD Tanah Datar.

Dengan adanya transparansi anggaran menjadikan warga ikut berpartisipasi dalam mengawasi belanja daerah tidak hanya di tingkat kabupaten bahkan sampai ke tingkat nagari.

Pemerintah daerah tidak hanya membuka diri untuk dikritik tetapi warga juga boleh mengakses seluruh dokumen anggaran yang ada.

Warga saat itu bisa mengakses Kebijakan Umum Anggaran APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Dokumen Pelaksana Anggaran, Renjana Kerja Pemerintah Daerah, RPJM, RPJP, draf APBD serta laporan realisasi APBD.

Tetapi setelah adanya jaminan dari UU, warga negara Indonesia dapat mengakses seluruh dokumen yang dikelolah badan publik seperti yang diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dokumen yang biasanya bisa diakses menjadi tidak bisa diakses di kabupaten Tanah Datar. (Bersambung).

Leave a Reply