PADANG, bakaba.net — Kepolisian Daerah Sumatera Barat meringkus S (34) Wali Nagari Koto Beringin Kecamatan Tiumang Dharmasraya Kamis (02/07). Tersangka S dituduh pelaku utama dalam illegal mining dan tambang pasir dan batu yang tidak memiliki izin.
Terduga S diringkus bersama enam orang lainnya yang juga melakukan aktifitas tambang pasir, batu dan illegal mining di Sungai Batanghari yang terdapat di Nagari Koto Barigin.
Barang bukti yang berhasil disita polisi, satu ekskavator, mesin pompa air, botol plastik berisi emas urai bercampur merkuri, dan lainnya.
”Penindakan berlangsung pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 18.00. Lokasinya di dekat aliran Sungai Batanghari, Jorong Koto Beringin, Nagari Koto Beringin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (4/07/200)
Satake, S menjelaskan dalam tambang ilegal itu, S terduga pelaku utama mempekerjakan enam orang pelaku lainnya. Untuk aktivitas tambang pasir dan batu yang menggunakan ekskavator, S mempekerjakan A (33), warga Nagari Durian Seribu, Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan, sebagai operator ekskavator.
Semua pelaku sebut Satake sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, untuk aktivitas tambang emas yang menggunakan mesin pompa air, S mempekerjakan M (40), M (43), RW (25), HHP (34), dan MT (40). Semua pelaku tambang emas merupakan warga Dharmasraya.
”Semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Satake. Para pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 1 ekskavator, 1 mesin pompa air, 1 selang air, 1 alat dulang, selembar karpet, 2 aki, 2 baskom, dan 1 botol plastik berisi hasil kegiatan tambang yang diduga emas urai bercampur merkuri atau air raksa.
Penindakan aktivitas tambang emas ilegal ini merupakan yang keempat dilakukan Polda Sumbar selama 2020. Satake berulang kali menyebutkan, penindakan aktivitas tambang ilegal dan pembalakan liar sudah menjadi komitmen Polda Sumbar.
Sebelumnya Senin (16/3/2020) lalu, Polda Sumbar menangkap dua kelompok petambang emas ilegal dengan total 20 petambang di bantaran Sungai Batang Ombilin, Jorong Taratak Malintang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Polisi menyita 3 ekskavator, 3 pompa air, dan barang bukti lainnya dari kedua lokasi itu.
Selanjutnya, Senin (6/4/2020), polisi kembali menangkap lima petambang pasir, batu, dan emas ilegal di bantaran Sungai Batang Sinamar, Jorong Siroja, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Satu ekskavator, 1 dump truck, 1 mesin pompa air, dan barang bukti lainnya disita polisi dari para pelaku.
Terakhir, Selasa (5/5/2020), tiga petambang ditangkap di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujuhan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Di lokasi penangkapan, polisi menyita 1 ekskavator, 1 mesin pompa air, dan barang bukti lainnya. (TIA)