Antisipasi Pekat, Pemkab Tanah Datar Tertibkan kos-kosan

Antisipasi Pekat, Pemkab Tanah Datar Tertibkan kos-kosan

- in Headline, KABA NAGARI, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Untuk mengantisipasi penyakit masyarakat di Kabupaten Tanah Datar Tim Terpadu Penegakan Perda melakukan pendataan dan penertipan kos-kosan. Hal tersebut sesuai dengan Perda No. 4 Tanah Datae tahun 2010 tentang Trantibum.

Kasi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tanah Datar Elfiardi mengatakan pendataan dan penertipan kos-kos tersebut sesuai dengan pasal 10 Perda no 4 Tanah Datar yang mengatur tentang tidak diperbolehkan mencampur kos putra dan putri.

Lebih lanjut Elfiardi mengatakan untuk pendataan dan penertipan kos-kosan di bentuk Tim terpadu penegakan Perda yang terdiri dari unsur Pol PP, PPNS, TNI dan Polri.

Tim terpadu penegakan Perda ini sudah melakukan pendataan selama tiga hari dan berhasil mendata 59 kos yang ada di Kecamatan V Kaum. Pendataan ini akan berlanjut keseluruh wilayah Tanah Datar.

“Selama tiga hari pendataan, tim tidak menemukan pelanggaran oleh pemilik kos-kosan”, ujarnya. Memang ada pemilik kos menerima putra dan putri tetapi mereka ditempatkan pada rumah yang berbeda

Menurut Elfiardi, selama ini belum pernah dilakukan pendataan dan penertipan kos-kos, sehingga tidak diketahui jumlah kos-kosan di Tanah Datar.

Pendataan dan penertipan kos-kosan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat khususnya di lingkungan kos. Penyakit-penyakit masyarakat tersebut diantaranya pergaulan bebas, judi, pengunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, LGBT serta penyakit masyarakat lainnya.

Elfiardi menghimbau para pemilik kos-kosan ikut memantau & mengawasi penghuni Kos-kos. Longgarnya pengelolahan kos, agar bahaya pekat dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang amam dan nyaman.

Sementara itu ika salah seorang penghuni kos-kos mengatakan pemilik kosnya tidak membenarkan adanya penghuni perempuan dan laki-laki berada dalam satu kosan, sehingga dia dan adik harus tinggal ditempat terpisah.

Devi salah seorang penghuni kos lainnya sering terkunci di luar rumah karena pulang di atas pukul 21.00 WIB, karena pemilik kos mempunyai aturan yang sangat ketat, seperti tidak menerima tamu laki-laki, meski hanya di teras kos. Devi terpaksa harus pulang larut, karena sebagai se orang aktifis dia sering melakukan diskuai dengan tokoh masyarakat.

Akhirnya karena lebih sering terkunci diluar kos, Devi memilih mencari kos baru dengan pengawasan yang tidak begitu ketat, agar dia tetap dapat melakukan diskusi seperti biasanya. Memang pemilik kos baru tidak melakukan aturan yang begitu ketat, tetapi justru lingkungan tempat kosnya yang memperlakukan aturan yang sangat ketat. Hal ini menurutnya sangat baik, sehingga Pekat bisa di minimalkan. (TIA)

Leave a Reply