Antik Singgalang 2021, Sat. Narkoba Polres Tanah Datar Ringkus Lima Tersangka

Antik Singgalang 2021, Sat. Narkoba Polres Tanah Datar Ringkus Lima Tersangka

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net Jajaran Tanah Datat berhasil mengungkap lima kasus narkoba saat menggelar Operasi Antik Singgalang 2021 selama dua pekan.

Selama Operasi Antik Candi yang digelar 30 Maret hingga 12 April 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Batang menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika.

Sedangkan barang bukti yang disita yakni sabu 12.09 gram, dua alat hisap bong, enam buah HP dan uang tunai Rp.202.000,-.

“Selama Operasi Antik Candi, kami berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika. Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo. S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama, SH, Rabu (21/04/2021).

Pengungkapan kasus, berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti aparat kepolisian. Total terdapat lima orang yang ditetapkan tersangka.

Kelima tersangka yang diringkus dalam Operasi Antik terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan Satres.Narkoba, Andri  Rudi Saputra, Adrian, Martalida Rido dan Zulhendra.

Total kasus narkoba yang berhasil diungkap Sat. Narkoba Tanah Datar 19 Kasus dengan 25 tersangka.

Yadi Purnama menjelaskan, dalam penyidikan para tersangka penyalahgunaan Narkoba ini mengakui terlibat dalam pengunaan dan pengedar barang haram itu, disebabkan pergaulan, frustasi karena alasan ekonomi dan rumah tangga.

Disamping itu sebut Yadi, para tersangka yang sudah kecanduan ini, ingin tetap mengunakan narkoba tapi dengan cara gratis, hal ini menyebabkan mereka mengedarkannya ke orang lain.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta mengatakan para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (TIA)

Leave a Reply