Aktualisasi Peluk Tanda Diri, PMPTSP Naker Tanah Datar Gelar Bimtek

Aktualisasi Peluk Tanda Diri, PMPTSP Naker Tanah Datar Gelar Bimtek

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net – Aktualisasi Peluk Tanda Diri, Dinas PMPTSP Naker Tanah Datar, melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  bagi Petugas Registrasi Nagari (PRN) Perizinan dan Kasi Pelayanan Umum Kecamatan .

Bimtek bagi PRN Perizinan dan Kasi Pelayanan Umum Kecamatan itu berlansung selama dua hari penuh, Jum’at – Sabtu (12 – 13/11/2021) di Emersia Hotel.

Bupati Tanah Datar Eka Putra direncanakan akan membuka secara lansung kegiatan Bimtek  yang diikuti 120 orang peserta itu.

Kasi Pengaduan dan Informasi PMPTSP Naker Safril Gazali, S.E, M.Si menjawab bakaba.net Kamis (11/11/2021) malam menjelaskan Bimtek itu merupakan aktualisasi dari Program Unggulan Bupati Tanah Datar.

“Progam unggulan itu, Pelayanan Publik Tanah Datar Diujung Jari (Peluk Tanda Diri),” kata laki-laki yang biasa disapa Aril ini.

Aril menyebutkan Progul Peluk Tanda Diri dilaunching pada 27 Mei 2021 di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Tanah Datar.

Peluk Tanda Diri itu akan memudahkan pelaku usaha di Tanah Datar untuk mengurus berbagai perizinan yang berbasis teknologi cukup mendatangi kantor Wali Nagari di lokasi tempat usaha.

Tetapi sambungnya, Sesuai dengan Undang2 No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah memberikan kemudahan dalam berusaha dan berinvestasi dengan memberikan kemudahan dalam proses pengurusan izin usaha.

Dengan menggunakan sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) masyarakat dapat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri melalui Komputer, Laptop ataupun menggunakan Smartphone Android/ios.

“khusus bagi masyarakat yang sulit jangakaun internet atau kurang paham terhadap penggunaan teknologi, maka dapat melakukan proses pendaftaran NIB melalui pendampingan oleh PRN Nagari setempat ataupun Kasi/ staf pelayanan umum kecamatan,” katanya.

Meskipun demikian masyarakat tetap diperbolehkan jika ingin datang langsung ke Dinas PMPTSP Naker dalam pengurusan NIB tersebut tambah Aril. (TIA)

Leave a Reply