Afrizon Sekdis Sosial, PPPA Itu Tinggalkan Catatan Hitam Di Bagian Kesra Tanah Datar

Afrizon Sekdis Sosial, PPPA Itu Tinggalkan Catatan Hitam Di Bagian Kesra Tanah Datar

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net – Bupati Tanah Datar Eka Putra melantik 298 pejabat baru di Tanah Datar Jum’at (17/09/2021) di gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar.

Afrizon S.Ag dalam pelantikan itu menjabat Sekretaris Dinas, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebelumnya mantan KUA itu merupakan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah artinya ia mendapatkan promosi di kabinet Era Baru.

Berdasarkan penelusuran bakaba.net, ternyata mantan Kabag Kesra itu meninggalkan catatan hitam pada bagian yang ia pimpin.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tanah Datar atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat pengeluaran yang tidak dapat diidentifikasi dan kekurangan penyetoran PPh guru LPA dan petugas mesjid serta adanya indikasi kerugian daerah atas perjalanan dinas yang tidak sesuai.

BPK RI juga mencatat ada kebocoran anggaran sebesar Rp.8.000.000

Dalam laporan BPK RI nomor 38.B/LHP/X/XVIII.PDG/05/2021 tertanggal 4 Mei 2021 pada halaman 12, Kabag Kesra yang kini sudah menjadi Sekdis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak itu tidak dapat mengindentifikasi pengeluaran dengan alasan tidak melakukan verifikasi pembayaran secara memadai.

Kekurangan Penyetoran PPh

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, BPK RI juga mencatat adanya kekurangan penyetoran pajak PPh belanja jasa guru LPA sebesar Rp.19.520.000.

PPh belanja jasa guru LPA itu sebesar Rp.249.334.000, tetapi yang disetorkan hanya Rp.229.824.000 artinya ada kekurangan penyetoran sebesar Rp.19.520.000 dari total pajak yang dipungut.

Pada bukti penyetoran, PPh belanja jasa guru LPA disetorkan pada tanggal 13 Mei 2020 sebesar Rp.53.568.000, pada tanggal 18 Mei 2020 juga ada bukti penyetoran PPh sebesar Rp.158.256.000 dan terakhir pada tanggal 4 Juni 2020 sebesar Rp.229.824.000.

Selanjutnya ada kerugian daerah atas belanja perjalanan dinas yang tidak memiliki bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp.12.900.000,-.

Belanja perjalanan dinas di Bagian Kesra itu tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah seperti diatur pasal 132 ayat 1 Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011.

Potensi Kerugian daerah pada Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Tanah Datar

  1. Belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah Rp.12.900.000,-.
  2. Pengeluaran yang tidak bisa ditelusuri sebesar Rp.8.000.000,-
  3. Pajak yang sudah dipungut tapi belum disetorkan sebesar Rp.19.520.000,- . (TIA)

Leave a Reply