Batusangkar, bakaba–Ketua Panitia Pengukuhan Rajo Alam Pagaruyung J. Dt. Bandaro Kayo mengatakan Panitia pengukuhan untuk melewakan Rajo Alam Pagaruyung sudah menetapkan dua tempat di Sumatera Barat sebagai lokasi penobatan Muchdan Taher Bakrie sebagai Sultan Alam Bagagarsyah Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung Minangkabau. Sementara waktu penobatan tersebut direncanakan bulan September 2017 mendatang.
Pemilihan lokasi penobatan di luar Kabupaten Tanah Datar tersebut di sebabkan Bupati Tanah Datar tidak memberikan izin pemakaian Istano Basa Pagaruyung sebagai lokasi malewakan Rajo Alam Pagaruyung. Panitia melewakan gelar rajo alam sebelumnya sudah mengirimkan surat peminjaman pemakaian istano basa pagaruyung.
Tetapi Jawaban bupati ketika itu tidak dapat memberikan izin pengunaan istano basa pagaruyung karena pengunaanya harus se izin Sutan Muhammad Taufik Thaib. Sangat disayangkan surat balasan Bupati Tanah Datar tersebut tidak melampirkan pernyataan penggunaan istano basa pagaruyung tersebut.
“Melewakan Rajo Alam Pagaruyung tersebut merupakan desakan dari delapan belas LKAAM di Sumatera Barat, permintaan sakato alam, “Tagak pengulu sakato kaum, tagak rajo sakato alam”, ujarnya.
Panitia melewakan rajo alam pagaruyung tidak mempersoalkan Bupati Tanah Datar tidak memberikan izin pengunaan istano basa pagaruyung, karena hal itu akan memalukan bagi Tanah Datar itu sendiri.
Hal senada juga dikatakan Ketua LKAAM Tanah Datar Irsal Very Idrus Dt.Lelo Sampono bahwa malewakan gelar Rajo Alam Minangkabau kepada Muchdan Taher Bakrie sebagai keturunan dan pewaris dari Rajo Alam Bagagarsyah.Dan dengan di adakannya acara ini ada dasarnya bahwa menurut adat tagak panghulu sakato kaum,tagak rajo sakato alam,LKAAM.
Lebih lanjut Very Idrus Dt. Lelo sampono mengatakan kepala daerah lain justru berharap tempat melewakan rajo alam tersebut berlansung di daerahnya, karena asal muasal kerajaan pagaruyung dari Sumpur Kudus.
Inisiatif pengukuhan Rajo Alam Pagaruyung kepada Sultan Muchdan Taher Bakrie ini diambil oleh Rajo Duo Selo, karena dia dinilai sebagai generasi ke V yang berhak mewarisi tahta Sultan Alam Bagagarsyah. Sebab dalam situasi sekarang ini, adalah saatnya masyarakat adat kerajaan Pagaruyung menyatukan langkah di bawah satu komando pewaris tahta yang baru dan dikukuhkan secara adat.
Pengukuhan dan penobatan Muchdan Taher Bakrie sebagai rajo alam tersebut sudah melalui kajian-kajian silsilah raja-raja Pagaruyuang Minangkabau, baik secara ilmiah maupun tradisi lisan turun-temurun. Sejarawan Universitas Andalas Prof. Gusti Asnan, tercatat sebagai seorang akademisi yang intensif meneliti silsilah raja-raja tersebut.
Kajian-kajian silsilah juga dilakukan Rajo Duo Selo dan pemangku adat alam Minangkabau. Kesimpulan kajian akademis dan adat sama. Raja yang akan mewarisi kepemimpinan Kerajaan Pagaruyuang Minangkabau belum punah, tapi masih ada hingga saat ini. Beliau bernama Sultan Muchdan Thaher Bakrie.
Sebagai pewaris kerajaan, Muchdan beberapa waktu lalu juga sudah menyatakan kesediaannya untuk dilewakan menjadi Raja Alam Pagaruyuang Minangkabau, guna melanjutkan kepemimpinan Sultan Alam Bagagarsyah untuk kejayaan dan kelestarian adat Minangkabau di masa mendatang.
Setelah melewati prosesi yang amat panjang, hingga kemudian diparambunan, kini prosesi penobatan Muchdan selaku Sultan Alam Daulat Yang Dipertuan Agung Pagaruyung Minangkabau sudah dipersiapkan dengan matang. Banyak pihak berharap, prosesi malewakan gelar Raja Alam Pagaruyuang Minangkabau itu dapat disegerakan.
Ihwal kebenaran Muchdan sebagai keturunan dan pewaris Sultan Alam Bagagarsyah, sudah diakui melalui berbagai pertemuan masyarakat adat. Bahkan Rajo Duo Selo yang meluputi Rajo Adat dan Rajo Ibadat sudah membubuhkan tandatangan pengakuan mereka. Termasuk pula dalam konteks ini, Tampuak Tangkai Alam Minangkabau J. Dt. Bandaharo Kayo.
Dari timpak Rajo Adat, tandatangan pengakuan dibubuhkan HN. Dt. Domo Anso, Y. Dt. Mangkuto Marajo, A. Dt. Bandaro Mudo, dan E. Dt. Anca Kubuang. Sedangkan dari timpak Rajo Ibadat, terdiri dari J. Dt. Rajo Gagah, S. Dt. Rajo Mangkuto, dan N. Dt. Rajo Lelo.Berdasarkan ranji silsilah yang ada, Muchdan terbukti dengan meyakinkan selaku pewaris dan keturunan raja terakhir Kerajaan) Pagaruyung Sultan Alam Bagagarsyah. Beliau generasi kelima. Ayah Muchdan adalah keturunan dari raja Kerajaan Muko-muko Sultan Hinayyatsyah Khalifatullah fil Alam yang juga berasal dari Kerajaan Pagaruyung.
Sedangkan ibunya adalah keturunan dari Sultan Alam Bagagarsyah.Dalam sebuah dokumen yang ditandatangani tokoh-tokoh kompeten tentang Minangkabau dan Pagaruyuang diperoleh informasi, dari perkawinan Sultan Alam Bagagarsyah dengan permaisurinya yang bernama Puti Batiah, mempunyai empat anak.Anak pertama bernama Sultan Mangun Tuah. Anak tertua Sultan Mangun itu adalah Raja Baharuddin. Raja ini punya anak perempuan bernama Puti Zahara. Anak Puti Zahara adalah Sri Madani. Sultan Muchdan Thaher Bakrie lahir dari pernikahan Sri Madani dengan Muhammad Thaher Bakrie.Selain Rajo Duo Selo, pengakuan terhadap Duli Maha Mulia Paduka Sri Baginda Muchdan Thaher Bakrie selaku Sultan Alam Daulat Yang Dipertuan Agung Pagaruyung Minangkabau sebenarnya juga sudah disampaikan secara tertulis dari banyak tokoh-tokoh adat dan pengurus kerapatan Adat Nagari (KAN) di Sumbar.
Kesediaan Muchdan selaku keturuan Sultan Alam Bagagarsyah untuk membangkit kejayaan Minangkabau, merupakan sesuatu yang patut disyukuri. Dengan demikian, Minangkabau tidaklagi yatim piatu, sebagaimana yang telah dialami sejak 167 tahun lalu. (TIA)