Wartawan Pemerasan atau Pengancaman

Wartawan Pemerasan atau Pengancaman

- in Headline, OPINI
0

Oleh: Kamsul Hasal
Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan

Matahari baru saja terbit di Tebet Barat pada pukul 05.28 WIB, ada pertanyaan masuk melalui media sosial.

“Wartawan yang meminta uang dan apabila tak diberikan akan memuat keburukan seseorang. Ini pemerasan atau pengancaman,” tanya dia.

Kemana masyarakat harus melapor ? Perusahaan pers atau organisasi profesi atau langsung ke Dewan Pers.

Konfirmasi bisa dilakukan ke perusahaan pers untuk bertanya apakah benar wartawan bersangkutan bekerja pada medianya.

Bisa juga ke organisasi profesi kewartawanan tetapi pastikan dulu apa organisasi tempat dia bernaung, jangan-jangan tidak berorganisasi.

Terlepas dia berorganisasi atau tidak maka Dewan Pers adalah tempat masyarakat melapor untuk kemerdekaan pers.

Pemerasan atau Pengancaman

Baik pemerasan maupun pengancaman keduanya tidak termasuk delik pers. Keduanya adalah perbuatan pidana yang masuk ranah KUHP.

Pemerasan diatur Pasal 368 bersifat delik umum dengan ancaman sampai 9 tahun sehingga tersangkanya dapat langsung ditahan.

Serupa tapi tak sama persis pengancaman diatur Pasal 369 bersifat delik aduan dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Mana yang presisi penerapan pasal itu, tergantung alat bukti yang dimiliki penyidik. Delik aduan dengan ancaman 4 tahun tidak dapat dilakukan penahanan.

Akibat tersangka tidak ditahan bisa jadi dia tetap melakukan kegiatan jurnalistik. Persoalannya bagaimana sikap perusahaan pers dan organisasi kewartawanannya.

Peraturan perusahaan pers dan organisasi profesi berbeda-beda. Ada yang mengambil langkah langsung dinonaktifkan sampai kasus inkrah.

Dewan Pers sudah mengambil sikap tidak akan advokasi kasus seperti ini karena bukan delik pers dan keterangan ahlinya persilahkan polisi proses dengan KUHP..

Berbeda dengan status sengketa pemberitaan, Dewan Pers dan organisasi pers konstituennya akan bahu-membahu memberikan advokasi maupun ahli pers.

Ada berbagai MoU antara Dewan Pers dengan kepolisian dan kejaksaan terkait delik pers. Ada pula SEMA dari Mahkamah Agung yang meminta majelis hakim menghadirkan ahli pers.

Jakarta 14 Rabiul Akhir 1445 H
Jangan Magrib Berbuka Sambil Lanjutkan Diskusi Ini.

Leave a Reply