Batusangkar, bakaba Ratusan warga Jorong Sitakuak Nagari Gurun Kecamatan Sei Tarab Tanah Datar melakukan aksi dan menuntut PDAM menghentikan pasokan air bersih yang bersumber dari air tabek panjang di Jorong setempat.
Pasalnya PDAM dinilai belum pernah membayar kompensasi terhadap Jorong Sitakuak, meski BUMD tersebut sudah memanfaatkan sumber air jorong setempat selama puluhan tahun.
Bahkan bentuk kekecewaan warga ditunjukan dengan menutup paksa Sumber air yang dimanfaatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tanah Datar, sejak Minggu (29/10) lalu. Hal ini mengakibatkan 1.300 sambungan rumah tidak memperoleh bersih.
Koordinator lapangan Rudi Chandra mengatakan penutupan sumber air tabek panjang sebagai bentuk protes warga karena PDAM tidak pernah membayar kompensasi terhadap warga setempat.
“Penyegelan akan tetap dilakukan hingga PDAM memenuhi tuntutan warga Yakni memberikan kompensasi sebesar Rp. 15 juta perbulan”, katanya.
PDAM mulai mengunakan sumber air bersih Tabek Panjang sudah berlansung sejak tahun 1988 dengan pemasangan pompa.
Sejak saat itu menurut Rudi pasokan air bersih untuk warga menjadi terganggu, bahkan lahan pertanian atau sawah masyarakat tidak rutin dapat terolah, pasalnya irigasi yang mengairi sawah-sawah menjadi mengering.
“Untuk keperluan air bersih memasak, warga mengambil dari pincuran yang berada tidak jauh dari sumber air PDAM”, katanya.
Kekecewaan warga setempat semangkin memuncak ketika tempat pemandian warga yang berada di sumber air tersebut rusak, tetapi saat warga bantuan renovasi, PDAM menurutnya hanya memberikan bantuan 2 Zak semen, akhirnya warga setempat menolak dan melakukan renovasi dengan bantuan perantau.
Direktur PDAM Tanah Datar Bahnur Matris ST menemui peserta aksi didampingi Staf Ahli Sekda Tanah Datar Nuryeddisman, Zulkifli, Kepala Kesbang Irwan, Camat Sei Tarab Riswandi.
Pada kesempatan tersebut Nuryeddisman mengatakan bahwa Peraturan Bupati tentang retribusi air permukaan sedang dalam pengodokan dan meminta warga setempat bersabar sampai adanya Perbup.
Untuk menyusun Perbup tersebut menurut Nuryeddisman membutuhkan waktu, agar Perbup yang dilahirkan tidak bentrok dengan aturan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan tersebut Nuryeddisman meminta warga Jorong Sitakuak tidak menghalangi PDAM untuk menyambung kembali satu sambungan pipa agar krisis air yang terjadi dapat teratasi.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kesbang Pol Irwan, meminta warga untuk bersabar agar tidak terjadi bentrok. Pasalnya regulasi untuk pembayaran kompensasi itu sedang di godok.
Warga lansung menolak permintaan staf ahli tersebut dan menegaskan sebelum ada kesepakatan maka warga tidak mengijinkan pihak PDAM melakukan sambungan pada sumber air itu.
Erma Koordinator aksi mengatakan agar Perbup bisa dipercepat, agar ada kepastian hukum. Apalagi menurutnya warga hanya melakukan dua tuntutan yaitu kompensasi sebesar Rp. 15 juta/bulan dan meminta perubahan MoU antara warga setempat dengan PDAM.
“Sebelum ada kesepakatan PDAM harus menghentikan aktifitas pengambilan sumber air di Tabek Panjang” katanya. (TIA)