Padang – bakaba – Wagub Nasrul Abit himbau Dewan Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk mengingatkan mengingatkan para nelayan tidak mengunakan alat tangkap lamparan dasar. Pasalnya alat tangkap itu dilarang pengunaannya sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Untuk itu lanjut Wagub pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar akan menertibkan pemilik kapal yang masih menggunakan alat tangkap mini trawls dan sejenisnya.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit disela-sela kegiatan Sidak OPD hari pertama masuk kantor setelah Lebaran Idul Fitri, Senin (10/6/2019).
Saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 115 nelayan di Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan masih menggunakan alat tangkap lamparan dasar (mini trawls).
Kehadiran alat tangkap lamparan dasar dapat mengancam keberlanjutan sumber daya hayati perikanan di masa yang akan datang.
“Sebagian besar pemilik kapal sudah setuju penggantian alat tangkap mini trawls dan sejenisnya menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan. Namun masih ada beberapa para pemilik kapal yang mengoperasikannya.
Ada sekitar 23 pemilik kapal yang tidak mau mengganti alat tangkapnya. Hal itu secara otomatis akan mempengaruhi pemilik kapal yang lain, ungkapnya.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menegaskan seluruh nelayan yang menggunakan alat tangkap lamparan dasar harus dihentikan.
“Lamparan dasar harus segera dihentikan. Tidak ada toleransi lagi. Dalam waktu dekat akan dilakukan razia,” serunya.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) PRL dan PSDKP DKP Sumbar, Alber Krisdiarto mengatakan, dalam melakukan penindakan terhadap alat tangkap lamparan dasar kita bekerjasama dengan berbagai pihak.
“Kami akan bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI AL (Langtamal) II. Itu sudah dikoordinasikan. Setelah lebaran ini, akan kami tertibkan agar mereka beralih menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Sehingga sumber daya perikanan berkelanjutan,” sambung Alber Krisdiarto.
Saat penertiban nanti, lanjutnya, jika masih ada yang kedapatan mengoperasikan alat tangkap lamparan dasar, maka pemilik kapal harus siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan proses sesuai aturan. Tujuan pemerintah hanya untuk melestarikan kelautan. Bukan mempersulit ataupun menghambat mata pencaharian nelayan. Itu akan kita lakukan di sepanjang pantai barat sumatera,” ucap Alber Krisdiarto.
Alber Krisdiarto juga mengungkapkan alasan pemilik kapal masih menggunakan alat tangkap lamparan dasar yakni mereka sudah terbiasa menggunakan alat tersebut yang dapat menghasilkan ikan dalam jumlah yang banyak. (RONI)