Wabup Zuldafri Sampaikan LKPJ Bupati Tanah Datar 2016

Wabup Zuldafri Sampaikan LKPJ Bupati Tanah Datar 2016

- in Headline, PARLEMENTARIA, POLITIK
0
SERAHKAN—Wabup Tanah Datar Zuldafri Darma menyerahkan LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2017 kepada Wakil Ketua DPRD Irman di gedung dewan setempat, Kamis.(Bakaba/Wirmas Darwis)

Batusangkar, bakaba–Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar  Zuldafri Darma menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tanah Datar tahun anggaran 2016 pada Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang DPRD setempat Kamis (27/4).

Zuldafri Darma dalam membacakan nota penjelasan bupati tentang laporan keterangan pertanggungjawaban mengatakan, LKPJ merupakan penilaian terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan daerah agar lebih efisien, efektif, produktif dan akuntabel.

Wabup mengatakan, perkembangan keuangan anggaran 2016 dan hasil program pembangunan. Realisasi Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp119,065 miliar dari target sebesar Rp117,484 miliar, realisasi dana perimbangan Rp963,487 miliar dari target Rp1,016 triliun, dan realisasi pendapatan daerah lain yang sah Rp106,21 miliar dari target Rp107,924 miliar.

Sementara  pengelolaan belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dengan realisasi sebesar Rp827,582 miliar dari target sebesar Rp912,924 miliar, belanja langsung dengan realisasi Rp421,912 miliar dari target Rp470,062 miliar, dan pembiayaan terealisasi Rp140,852 miliar dari target Rp140,846 miliar.

Wakil Ketua DPRD Imran lansung memimpin rapat yang hanya dihadiri 19 orang anggota dari 35 orang anggota dewan, turut hadir dalam paripurna tersebut Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Kasie Intel Kejari Tanah Datar, Ardi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan wali nagari se-Tanah Datar.

Wakil Ketua DPRD Irman mengatakan LKPJ terbagi dua yaitu LKPJ akhir tahun dan LKPJ akhir masa jabatan. Sementara yang diparipurnakan saat ini merupakan LKPJ akhir tahun. penyampaian nota LKPj itu sendiri di amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 69 ayat 1 bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD. (TIA)

Leave a Reply