Wabup Pimpin Rapat, Penyelesaian Sengketa Tanah Bukit Gombak Masih Gagal

Wabup Pimpin Rapat, Penyelesaian Sengketa Tanah Bukit Gombak Masih Gagal

- in Headline, KABA NAGARI
Komentar Dinonaktifkan pada Wabup Pimpin Rapat, Penyelesaian Sengketa Tanah Bukit Gombak Masih Gagal

Batusangkar, bakaba–Lagi-lagi upaya Pemkab Tanah Datar gagal untuk mengajak Ninikmamak Nagari Baringin menyukseskan iven tahunan paku kuda yang direncanakan pada Sabtu – Minggu pekan depan di GOR Dang Tuanku Bukit Gombak. Pasalnya seluruh elemen masyarakat di Jorong Bukit Gombak akan melakukan penyegelan tanah ulayat pusako tinggi yang berada di seputaran lapangan yang sedang menjadi objek sengketa.

Rapat yang lansung dipimpin Wabup Zuldafri Darma Selasa 4/10 dihadiri Kadinas Parpora Edisusanto, Kepala Kantor Kesbangpol Irwan, Ketua Pordasi Roni Elisman Ketua KAN Baringin N Malin Marajo, Sekretaris KAN M. Dtk. Mantari Sakampung, Ketua Ninikmamak Jorong Bukit Gombak Sy. Pangulu Mudo, E Paduko Marajo, W Tore Mangun Seknag Baringin Arif Budi Eka Putra dan Ketua BPRN/Ketua Pemuda Nagari Baringin Wel Ahmad

Pada kesempatan tersebut Irwan Kepala Kantor Kesbangpol yang membuka rapat tersebut mengatakan permasalahan tapal batas merupakan hal yang sangat sensitif dan dapat menimbulkan konflik. Untuk itu dalam penyelesaian tapal batas perlu urung rembuk dengan Ninikmamak selaku pemilik ulayat, BPRN dan lembaga unsur serta pengumpulan bukti-bukti agar tidak ada satu kelompok yang dirugikan.

Dalam penyelesaian tapal batas itu sendiri butuh proses dan mekanisme yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Khusus untuk penyelesaian tapal batas ulayat Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Kecamatan V Kaum dengan Jorong Sei Ameh Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Pemkab Tanah Datar juga berusaha memfasilitasi penyelesaian sengketa, tetapi memang belum dapat menyelesaikan sesuai harapan kita bersama khususnya bagi masyarakat Jorong Bukit Gombak. Pemkab dalam hal ini sangat serius menyelesaikan sengketa tapal batas wilayah adat kedua jorong, tetapi karena itu butuh proses diharapkan masyarakat bersabar.

Sementara Wakil Bupati Zuldafri Darma berjanji kepada ninikmamak yang hadir segera memfasilitasi penyelesaian sengketa tapal batas pada tanggal 23/10 ini. Selanjutnya Wabup mengugah Ninikmamak agar membantu menyukseskan iven tahunan pacu kuda alek nagari yang digelar setiap tahunnya, apalagi menurut Zuldafri Darma Panpel pacu kuda sudah melakukan berbagai persiapan baik fisik maupun non fisik, bahkan undangan sudah di sebar.

Untuk itu Wabup mengajak ninikmamak membantu pemerintah agar iven tahunan yang merupakan alek nagari tersebut dapat berjalan lancar. Dalam kegiatan yang direncanakan Ninikmamak bersama masyarakat yang akan memagar ulayat pusako tinggi di seputaran lapangan Dang Tuanku Bukit Gombak, maka Wabup mencoba melakukan negosasi, agar masyarakat tidak melakukan pemagaran tetapi lansung menuju kantor DPRD Tanah Datar dan menyampaikan aspirasi tentang penyelesaian sengketa tapal batas ulayat antar ketua nagari.

Menagapi negosasi Wakil Bupati lansung di tolak Ninikmamak dan perwakilan pemuda yang hadir yang lansung disampaikan Ketua KAN Baringin N. Malin Marajo. Pasalnya sengketa yang terjadi saat ini bukan dimulai oleh Warga dan Ninikmamak jorong Bukit Gombak, bahkan Ninikmamak beserta lembaga unsur sudah menempuh tahapan-tahapan untuk penyelesaian sengketa tersebut mulai dari Pemerintahan Nagari yang mengirimkan surat permohonan penyelesaian tapal batas kepada Pemkab, tapi surat yang dikirim pada Agustus tersebut tidak di tanggapi baik secara lisan maupun tertulis oleh Pemkab.

Selanjutnya perwakilan Ninikmamak dan pemuda Jorong Bukit Gombak melaporkan tindakan oknum warga Saruaso yang sudah meresahkan dengan melakukan pemancangan dan penebangan pohon di objek sengketa ke Polres Tanah Datar, tetapi Polres menolak menerima laporan dengan alasan tidak adanya kepemilikan lahan berupa sertifikat oleh pelapor.

Meski tidak di tanggapi Pemkab dan Polres, baik Ninikmamak maupun pemuda tetap bertindak elegan tidak anarkis, lebih mengedepankan otak dari pada pada otot. Tahapan berikutnya KAN Baringin setelah melalui rapat dengan Lembaga unsur mengirimkan surat kedua kepada Pemkab Tanah Datar tetapi masih tetap ada kejelasan penyelesaian sengketa, maka klimak dari kesabaran ninikmamak tersebut memutuskan memagar atau menyegel tanah ulayat pusako tinggi yang berada di sekitar lapangan Dang Tuanku Bukit Gombak.

Berbicara mengenai menyukseskan alek nagari pacu kudo baik Ninikmamak maupun elemen masyarakat lainnya tidak ada kapasitas melarang atau membiarkan pelaksanaan iven tersebut, tetapi bila terjadi hal-hal yang tidak di inginkan ninikmamak akan menuntut pihak keamanan dan panitia pelaksana. Bila pelaksanaan tetap di paksakan perlu dikaji oleh panitia sisi manfaat dan mudaratnya.

Ketua Pemuda Wel Ahmat mengatakan dalam hal pemuda mendukung sepenuhnya keputusan ninikmamak, kemenakan di Minangkabau seperintah mamak, maka kemenakan di Nagari Baringin khususnya Jorong Bukit Gombak mendukung ninikmamak.
Ketua Pordasi Roni Elisman di tempat terpisah mengatakan menghargai apapun keputusan Ninikmamak Jorong Bukit Gombak. Hal ini nantinya akan dibawah dalam rapat internal untuk membicarakannya. (TIA)