Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Harus Turun Ke Jalan

Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Harus Turun Ke Jalan

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba.net – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Batusangkar dan Cabang Bukittinggi melakukan kajian tentang sikap mahasiswa terhadap Revisi UU KPK yang telah disahkan pada Rabu,  (02/10) lalu. Kajian-kajian kritis itu rutin dilakukan untuk meningkatan SDM para Mahasiswa,  seperti beberapa waktu lalu di IAIN Batusangkar.

Direktur LKBHMI Cab. Batusangkar,  Hijrat menyatakan, Mahasiswa tulang punggung rakyat untuk menolak revisi UU KPK, meski mengalir deras melakukan  revisi UU KPK  dengan mengunakan jalur Judicial Riview tidak akan memuaskan tuntutan Rakyat. Pasalnya Revisi UU KPK bukan bermasalah dengan Rule Of Law melainkan bermasalah dengan kemanfaatan.

“Untuk itu harus ada yang menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu merupakan cara paling efisien,” ujarnya.

Hijrat menyebutkan, salah satu syarat Presiden bisa menerbitkan Perppu jika Negara dalam keadaan genting.  Tetapi,  jika Presiden belum juga menerbitkan Perppu, maka Mahasiswa harus seluruh Indonesia harus turun kejalan dan melakukan gerakan sehingga membuat kondisi genting.

Sementara Pengurus LBH Bukittinggi,  Febrian Andra,  S. H mengatakan,  kehadiran Dewan Pengawas dalam UU KPK menimbulkan kekhawatiran akan lunturnya Independensi KPK. Pasalnya  Pasal 1 ayat 3 Revisi UU KPK dikatakan KPK adalah Lembaga Negara dibawah rumpun kekuasaan Eksekutif serta kekhawatiran ada yang berlindung kepada Dewan Pengawas.

“Dewan Pengawas punya kewenangan izin atau tidak mengizinkan melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan,”  ujar Febrian.

Hal berbeda justru diungkapkan Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Bukittinggi,  Hafizh  dan Andrial sepakat dengan dengan adanya Dewan Pengawas KPK. Berdasarkan analisa mereka, Dewan Pengawas justri bermanfaat untuk membatasi kesewenang-wenangan KPK yang tidak sesuai TUPOKSI sebagaimana yang terjadi dibeberapa kasus korupsi. (TIA)

Leave a Reply