TRC OPD Tanah Datar Dikukuhkan, Sekda: Pangkas Sekat Birokrasi Saat Tanggap Darurat

TRC OPD Tanah Datar Dikukuhkan, Sekda: Pangkas Sekat Birokrasi Saat Tanggap Darurat

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengukuhkan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (29/7/2026).

Pengukuhan dilakukan Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi yang mewakili Bupati di Aula Kantor Bupati.

Langkah ini sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan dan respons cepat menghadapi berbagai potensi bencana di daerah.

Dalam sambutannya, Sekda Abdurrahman Hadi menyampaikan selamat kepada seluruh anggota TRC yang dikukuhkan.

“Selamat kepada seluruh Tim Reaksi Cepat yang dikukuhkan hari ini. Semoga mampu mengemban amanah dengan baik, khususnya dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.

Ia menyebut sebelum pengukuhan, seluruh anggota telah mengikuti sosialisasi dan pelatihan sebagai bekal menjalankan tugas.

“Setelah mengikuti sosialisasi dan pelatihan, tentunya TRC telah memiliki ilmu dan wawasan yang cukup untuk diaplikasikan ketika kondisi bencana terjadi di wilayah Kabupaten Tanah Datar,” katanya.

Sekda mengingatkan Tanah Datar merupakan daerah dengan tingkat kerawanan bencana tinggi. Selain subur, wilayah ini berpotensi mengalami gempa bumi, tanah longsor, banjir bandang, cuaca ekstrem, kekeringan, kebakaran hutan, hingga erupsi gunung api.

Kondisi itu menuntut kesiapsiagaan seluruh pihak, termasuk OPD, agar mampu bergerak cepat dan terkoordinasi.

Keberadaan TRC OPD diharapkan menjadi ujung tombak penanganan awal bencana. Mulai dari koordinasi, kaji cepat atau assessment, evakuasi korban, hingga penyusunan kajian teknis sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD.

Sekda menekankan pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam setiap penanganan bencana.

“Koordinasi yang kuat antar-OPD menjadi kunci agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu. Dalam situasi darurat, kita harus mampu memangkas sekat birokrasi, namun tetap bekerja sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya.

Dengan dikukuhkannya TRC OPD, Pemkab Tanah Datar berharap kapasitas penanggulangan bencana semakin meningkat. Sehingga masyarakat mendapat perlindungan dan pelayanan yang cepat, efektif, serta terkoordinasi ketika terjadi bencana. (***)

Leave a Reply