bakaba.net, Pasaman Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat gabungan Komisi dalam rangka menindak lanjut hasil kunjungan lapangan masalah tanah ulayat Sikabau, terkait masalah batas lahan Parit dan Sungai Aua, Senin (10/02) di ruang rapat Bamus DPRD setempat.
Rapat gabungan Komisi itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Dirwanyah, didampingi para ketua Komisi serta dihadiri para unsur ninik mamak, tokoh masyarakat dari Nagari Sikabau, Parit dan Sungai Aua, dinas terkait, Forkopimda dan para anggota Komisi DPRD Pasaman Barat.
Dalam rapat itu, semua pihak masing-masing diberikan waktu memberikan penjelasan terkait permasalahan dan batas-batas tanah ulayat yang bersangketa itu.
Sebelumnya berdasarkan peninjauan lapangan oleh DPRD Pasaman Barat, polemik yang terjadi antara masyarakat adat Sikabau, Parit dan Sungai Aua adalah terkait batas-batas tanah ulayat mereka yang saat ini tumpang tindih.
“Saat ini di perbatasan tanah ulayat masyarakat Sikabau, Parit dan Sungai Aua itu sudah menjadi kebun kelapa sawit dalam bentuk kelompok dan plasma, sehingga terjadi saling klaim kepemilikan lahan di areal perbatasan tersebut,” kata Dirwansyah.
Karena belum adanya kesepakatan yang dihasilkan, DPRD akan membawa persoalan itu dalam rapat Pansus yang akan dijadwalkan secepannya, supaya persialan dan polemik di tengah masyarakat bisa segera diselesaikan. (RIKA)