Tanah Datar, bakaba.net – Tim Satuan Kerja Ketenteraman dan Ketertiban Kabupaten (Tim SK4) Kabupaten Tanah Datar tertibkan dua rumah kos sejak 25 Oktober 2025 lalu. Terakhir penertiban dilaksanakan pukul 23. 00 Wib, Senin (17/11).
Tindakan menertipkan kos-kos itu untuk menindaklanjuti Laporan masyarakat dan pemerintahan nagari Limakaum, Khususnya Wali Jorong Kubu Rajo.
Tim dibawah koordinator Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Elfiardi, SH, terdiri dari personil Kodim 0307, Polres Tanah Datar dan Dinas Kesehatan.

Hasil dari dua kali operasi tersebut berhasil ditertibkan, 17 pelanggar usia remaja. Dalam penertiban akhir bulan lalu ditertibkan 6 pria dan 4 wanita di kos-kosan milik “Td” dan malam Senin malam kemarin ditertibkan kembali 2 pria dan 5 wanita di kos-kosan milik “SNS” (42) yang hanya berjarak beberapa rumah dari kos pertama.
Pelanggaran yang dilakukan di kedua kos-kosan ini adalah, sebagaimana diatur pasal 29 ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Trantibum, yakni membiarkan pasangan pria wanita yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, selain itu aktivitas pasangan muda mudi di kedua kos-kosan ini cukup mencolok, tidak sesuai dengan norma-norma adat istiadat yang berlaku di nagari setempat.
Khusus pada penertiban kedua, karena pelakunya dominan anak dibawah umur, maka pelanggar wajib menghadirkan orang tua mereka ke Satpol PP, selain mengungkapkan latar belakang penertiban, Kasi Penegak Perda, Rahmadi Adriyantes, SE, juga menawarkan pembinaan ke Panti Andam Dewi Aro Suka Solok bagi orang tua yang kewalahan menjaga puteri mereka. Dari 5 pelanggar hanya satu orang tua meminta bantuan pemerintah untuk membina anak mereka.

Untuk mengantisipasi dari jenis penyakit tertentu, kondisi kesehatan para remaja diperiksa tiga personil Dinas kesehatan, yang merupakan bagian dari Tim SK4, petugas medis langsung melakukan pemeriksaan sesampainya para remaja di Satpol PP, dan hasil dari pemantauan, kondisi kesehatan mereka negatif dari penyakit tertentu.
Hasil dari analisa Penyidik, Satpol PP, Efrizal, SE, para pelanggar hanya dikenai tindakan non yustisial berupa pembuatan surat perjanjian sejauh mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Tim SK4 sendiri terbentuk atas prakarsa Bupati, Eka Putra, SE, MM bersama Forkopimda dan di SK kan pertengahan tahun 2025 ini, yang tujuannya menciptakan ketenteraman dan ketertiban ditengah masyarakat. (***)