Teks fhoto: Tim Karanggo” Polres Padang Panjang Ringkus lima Tersangka Penyalagunaan Narkotika
Padang Panjang, bakaba.net — Hanya dalam waktu dua hari “Tim Karanggo” jajaran Satres Narkoba dibawah komando AKP Yaddi Purnama kembali ungkap empat kasus penyalah gunaan narkotika di kota Padang Panjang.
Tidak main-main “Tim Karanggo itu meringkus lima tersangka penyalagunaan narkotika pada tanggal 11 dan 12 November 2022.
Penangkapan pertama terhadap pelaku WS (37th) dan IH (27th ) pada Hari Jumat pukul 09.00 Wib berlokasi di sebuah rumah di Jln RPH RT IX kelurahan Silaing bawah tepatnya dirumah tersangka WS.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat, selanjutnya polisi bergerak cepat dengan langsung mendatangi kediaman tersangka.
Yaddi mengatakan, tersangka WS dqn IH mengakui atau kooperatif saat ditangkap dengan memberitahukan tempat mereka menyimpan narkotika jenis sabu.
“Tersangka IH menyimpan sabu di dalam saku jaket yang di gantung di kamar,” ujar Yaddi.
Ia menyebutkan dari tersangka IH yang berprofesi sebagai nelayan, petugas menyita dua paket besar dan sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu sabu siap edar.
Beselang dua jam kemudian, polisi juga berhasil menangkap MF (30th) yang berprofesi sebagai wiraswasta di Sebuah rumah di jalan St Syahrir kelurahan silaing bawah.
Tersangka MF saat ditangkap jugq tidak melakukan perlawanan serta mengakui dan menunjukkan tempat ia menyimpan narikotika jenis sabu.
Tersangka MF di tangkap ketika sedang duduk duduk dirumahnya, dari tangan MF ini polisi menyita barang bukti sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu sabu dan satu paket daun ganja kering yang di letakkan di dalam kamar rumahnya
Selang satu hari kemudian Sabtu (12/11/2022) polisi juga melaukan penangkapan terhadap tersangka PD (25).
PD ini diringkus pukul 14.00 Wib, di pinggir jalan di daerah pasar usang Kecamatan Padang Panjang Barat.
Ptugas menemukan Barang bukti satu paket ganja kering yang digenggam pelaku PD dengan tangan kirinya.
“Berdasarkan keterangan PD barang haram tersebut di dapat dari rekannya bernama MZ (24th) seorang penjaga bilyar di di jalan Abu Hanifah Kelurahan Guguk Malintang,” jelas Yaddi
Polisi tidak menyia-nyiakan waktu dan segera memburu MZ.
Tersangka MZ diringkus polisi di sebuah tempat bilyar di jalan Abu Hanifah Kelurahan Guguk Malintang.
Saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan satu paket ganja kering dan uang tunai 100.000 (seratus ribu rupiah) di saku celana yang di gunakan MZ.
Untuk proses lebih lanjut kini kelima tersangka besera seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K mengapresiasi kinerja personil jajaran Satres Narkoba atas usaha dan kerja kerasnya dalam waktu dua hari berhasil melakukan penangkapan lima orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu dan Ganja kering.
Penangkapan kelima orang pelaku sambung Donny berdasarkan informasi dari masyarakat.
Donny pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dan mengimformasikan penyalagunan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Jangan takut jangan ragu apabila ada informasi mengenai penyalah gunaan narkotika segera hubungi kami,mari kita wuudkan kota padang panjang Zero Narkotika,” tutup Kapolres. (***)