TANAH DATAR, bakaba.net – T (19) dugaan yang menyebabkan korban Rio meninggal dunia berhasil diringkus Tiem Elang Polres Tanah Datar di tempat persembunyian.
Warga Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan V Kaum Tanah Datar ini sempat menjadi pembuka dari kejaran aparat. Namun dia berhasil dibekuk Tiem Elang melalui signal hanphone.
“Kita berhasil melacak persembunyian tersangka melalui Signal HP tersangka,” ujar Kasat Reskrim Tanah Datar Iptu Syafri Disertai Kasubag Humas AKP Desfi Arta menjawab bakaba.net , Rabu (29/09/2021).
Tersangka menyebut Iptu Syafri sempat kabur dari kejaran polisi setelah diketahuinya korban Rio meninggal.
Meski begitu, Tiem Elang tetap melakukan pencarian dan memantau aktifitas tersangka melalui sosial media salah satunya facebook.
“Tersangka T di Facebook membagikan nomor hanphone pada seseorang yang diduga teman dekat tersangka,” ujarnya.
Melalui pelacakan signal Hanphone, keberadaan tersangka diketahui berada di Tanggerang Selatan dengan posisi menetap.
Tersangka T melarikan diri pada Sabtu (21/09) dan hasil pelacakan signal posisinya diketahui di Jakarta tepatnya di Tanggerang Selatan.
“T ini melarikan diri ke tempat kakak orang tuanya yang domisili di tempat tersebut,” ujarnya.
Tiem Elang dipimpin lansung KBO Reskrim IPDA Evi lansung bertolak ke Tanggerang Selatan. Penangkapan tersangka T ini, juga didukung Jatanras Polres Tanggerang Selatan.
Saat ini tersangka T sudah melakukan 13 adegan dalam rekontruksi yang digelar di ruas jalan Mapolres Tanah Datar.
Seperti yang diketahui tersangka melakukan tindakan sementara dengan cara menendang motor yang dikendarai saksi Y, dan menyebabkan motor jatuh saksi T dan korban terlempar kejalan raya.
Dalam insiden itu, saksi Y mengalami luka yang serius, sementara korban dilaporkan meninggal di tempat kejadian.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 yaitu menghilangkan nyawa atau membunuh orang yang mengakibatkan kematian dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. (TIA)