BUKITTINGGI, bakaba.net – Terungkap! Gara-gara takut dicerai suami, YN (40) turuti keinginan AF (36) untuk menyetubuhi korban dengan inisial YS (26).
Pasangan suami istri AF dan YN ini, sebelumnya terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi terkait kasus pemerkosaan terhadap korban.
“Kedua pelaku ditangani Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Amelia Candra dan anggota, untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, SIK, menjawab bakaba.net Senin (25/01).
Dalam penyidikan itu terungkap pemerkosaan berawal rasa suka AF terhadap Korban, dan berlanjut dengan seringnya AF menggoda Korban di tempat mereka berdua bekerja.
Berawal dari rasa suka itu sekitar tahun 2018, ketika pulang bekerja pelaku AF memaksa korban untuk naik keatas sepeda motor yang di kendarainya.
Pelaku membawa ke rumahnya yang dalam keadaan sepi, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengannya.
“Setelah melakukan hubungan suami istri, ternyata AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan Foto dan video Syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain,” jelas Akp Chairul Amri Nasution.
Pelaku AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video Syur melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban mengirimkan video syur yang diminta pelaku.
Tetapi tahun 2020 hubungan terlarang AF dan Korban terkuak oleh sang istri, dan terjadilah percekcokkan di dalam rumah tangga mereka.
Saat cekcok itu AF mengancam akan menceraikan sang istri, karena takut akan di ceraikan, sang istri menuruti permintaan suaminya untuk ingin kembali berhubungan dengan Korban.
“Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat YN menghubungi korban dan membawa korban kerumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN sebanyak dua kali,” katanya.
Korban akhirnya tidak tahan dengan perlakuan AF, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi dengan laporan polisi Nomor : LP/18/I/2021/SPKT Res.Bkt. Tanggal 19 Januari 2021.
Kasat Reskrim sangat menyayangkan keputusan sang istri yang menuruti permintaan suaminya karena takut akan diceraikan.
Pelaku AF dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9. (Kemal Muhammad)