Batusangkar, bakaba – SB warga Jorong Koto Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Tanah Datar harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya Pemuda 30 tahun ini ditangkap petugas Sat. Res. Narkoba dan Sat. Reskrim Polres Tanah Datar, Sabtu sore 10 November 2019.
Tersangka SB merupakan DPO dalam dugaan kasus Curanmor, tetapi saat petugas melakukan pengeledahan tersangka ternyata juga diduga berprofesi sebagai bandar sabu yang memiliki dua unit Senpi.
Kronologis penangkapan SB merupakan kolaborasi Sat Res. Narkoba dan Sat. Reskrim Polres Tanah Datar, Sabtu sore diketahui SB yang terkenal licin dalam menjalankan bisnis jual beli narkoba ini sedang berada di Jorong Koto Nagari Tapi Selo. Mengingat jarak tempuh target yang cukup jauh, maka diminta Kapolsek Lintau Buo Utara untuk mengamankan tersangka lebih dahulu.
Kapolsek beserta anggota mengamankan tersangka dengan cara mengajak pelaku mengobrol-ngobrol di pasar Balai Tangah sambil menunggu kedatangan anggota Sat. Res. Narkorba dan Sat. Reskrim Tanah Datar yang menuju lokasi target.
Tidak berapa lama Sat. Res. Narkoba dan Sat. Reskrim yang sampai di Lokasi lansung meringkus tersangka di pasar Balai Tangah.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba Syafrinal membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka pelaku merupakan target operasi (TO) dalam kasus Curanmor dan pengedar Narkoba jenis Sabu yang selama ini terkenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya itu.
“Setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, kami langsung bergerak dan ternyata benar tersangka ada. Kemudian kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar Syafrinal kepada wartawan Minggu malam (11/11).
Saat petugas melakukan pengeledahan ditemukan sejumlah Barang Bukti yang disembunyikan dalam lobang pada sebuah pohon yang terdapat dipekarangan tempat tinggalnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas 4 paket sedang Narkoba jenis sabu, satu pak plastik bening, satu hp android merk samsung warna putih, satu pucuk Senpi jenis FN lengkap dengan magazen tanpa amunisi, satu pucuk air soft gun, satu kotak amunisi air soft gun, satu borgol, sarung senjata, dompet kain warna hijau dan satu parasut warna silver.
Sementara itu, SB yang ditanya soal asal Sabu dan kepemilikan Senpi diakuinya berasal dari mister X
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Datar. Atas perbuatanya dijerat pasal berlapis yaitu Pasal, 111, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, tersangka juga akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api dan melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman yang membahayakan orang lain. (TIA)