Terkait Pelaksanaan Pacu Kuda, Masyarakat Adat Nagari Baringin Tolak SK Bupati Tanah Datar

Terkait Pelaksanaan Pacu Kuda, Masyarakat Adat Nagari Baringin Tolak SK Bupati Tanah Datar

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Masyarakat Adat Nagari Baringin Kecamatan V Kaum Kabupaten Tanah Datar tolak keras Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tanah Datar no 426/26/PARPORA-2018 tentang Pelaksanaan Pacu Kuda tahun 2018.

Pasalnya Bupati Tanah Datar dalam SK untuk pelaksanaan pacu itu terkesan sengaja merubah nama lapangan pacu kuda Dang Tuanku Bukit Gombak menjadi lapangan Dang Tuanku Tanah Datar. Masyarakat adat Nagari Baringin menilai, tindakan bupati jelas melecehkan Ninikmamak Nagari Baringin.

Tindakan Bupati tanpa koordinasi dengan masyarakat adat setempat sangat disesalkan Ninikmamak Jorong Bukit Gombak maupun Ninikmamak Nagari Baringin khusus KAN setempat.

Penolakan SK Bupati Tanah Datar itu disampaikan masyarakat adat Nagari Baringin Kecamatan V Kaum yang ditujukan kepada Bupati Tanah Datar dan Ketua DPRD Tanah Datar.

Surat masyarakat adat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Baringin tertanggal 27 September 2018 dengan nomor: Ist/KAN-BRG/IX/2018 lansung ditanda tangani pengurus KAN Baringin Ketua N. Malin Maradjo Sekretaris M.Dtk. Mantari Sakampuang, Forum Ninikmamak Jorong Bukit Gombak Ketua S. Y. Dtk Penghulu Mudo, sekretaris W. Toremangyn serta Ronaldi koordinatorpemuda Jorong Bukit Gombak terlihat ikut menandatangani Penolakan SK bupati itu.

Dalam surat penolakan SK Bupati itu, masyarakat adat Nagari Baringin menyampaikan beberapa point terkait lapangan pacu kuda Dang Tuanku Bukit Gombak yaitu berdasarkan prasasti 1913 yang terdapat di lapangan pacu kuda Bukit Ambacang Bukittinggi menunjukan bahwa nama yang tertera pada prasasti lapangan pacu kuda Bukik Gombak dan lapangan tersebut berada di tanah ulayat Ninikmamak Jorong Bukik Gombak yang bukan milik Pemkab Tanah Datar.

Sebelum ada SK Bupati tentang pelaksanaan pacu kuda Ninikmamak sudah menyampaikan tiga tuntutan kepada Bupati Tanah Datar yaitu mengenai nama lapangan pacu kuda tetap lapangan pacu kuda Bukik Gombak, hal itu sesuai dengan prasasti yang ada di lapangan pacu kuda Bukit Ambacang Bukittinggi, lapangan pacu kuda berada ditanah ulayat Bukit Gombak, Ninikmamak menuntut kontribusi untuk nagari setiap pelaksanaan pacu kuda.

Tiga tuntutan tersebut disampaikan masyarakat adat Bukit Gombak kepada Kadis Parpora Abdul Hakim, saat dialog dengan masyarakat setempat di Mesjid Darullsalam Bukik Gombak beberapa waktu lalu.

Pada surat penolakan tersebut masyarakat adat juga mempertanyakan persoalan tapal batas yang tidak selesai meski sudah berjalan satu tahun.

Sebelumnya Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menagapi SK bupati yang dinilai fenomenal ini mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang SK bernomor 426/26/Parpora-2018 tersebut. Pasalnya Bupati Tanah Datar tidak melibatkan DPRD dalam pembuatan SK maupun terlibat dalam panitia pacu kuda.

Tetapi Anton Yondra meminta masyarakat adat Nagari Baringin memasukan surat ke DPRD beserta bukti-bukti yang ada, agar anggota dewan dapat memanggil bupati dan segera menyelesaikannya.

Sementara Bupati Irdinansyah Tarmizi dihadapan wartawan beberapa waktu lalu mengakui SK tentang pelaksanaan pacu kuda hanya kesalahan administrasi saja.

Kesalahan administrasi tersebut dalam SK kata-kata di yang harusnya ada di antara Dang Tuanku dengan Tanah Datar hilang saat pengetikan SK.

Dalam SK Bupati Tanah Datar yang ditetapkan tertanggal (25/09) dan no 426/26/PARPORA 2018 tentang pelaksanaan pacu kuda 2018 bupati Irdinansyah memutuskan pacu kuda dilaksanakan tanggal (21-22) October 2018 di lapangan Dang Tuanku Tanah Datar, pacu kuda tahun 2018 dilaksanakan bekerjasama antara Pemkab Tanah Datar dengan Kodim 0307 Tanah Datar dan Pordasi Tanah Datar dalam rangka HUT TNI ke 73.

Point ketiga biaya yang timbhl dengan ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Keputusan bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (TIA)

Leave a Reply