Terkait Partai Berkarya, Bawaslu Tanah Datar Tolak Putusan KPU

Terkait Partai Berkarya, Bawaslu Tanah Datar Tolak Putusan KPU

- in Headline, POLITIK, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba – Bawaslu Tanah Datar perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Setempat untuk menerima dua calon anggota DPRD Partai Berkarya yang sebelumnya di tolak KPU.

Perintah itu disampaikan Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan Pd. E didampingi Yuli Fatry, S pd. I, dan Al Azhar Rasydin SHI, MH dalam membacakan putusan sengketa proses Pemilu dengan pemohon Partai Berkarya dengan termohon KPU Senin 03/09 di kantor Bawaslu Tanah Datar.

Dalam mendengarkan putusan penyelesaian perkara KPU Tanah Datar dihadiri Henni Sari komisioner Divisi Hukum dan Logistik dan Hendra Kasubag Hukum.

Pembacaan putusan Penyelesaian sengketa proses Pemilu lansung di pimpin oleh Ketua Banwaslu Hamdan M. Pd. E, Yuli Fatry, S pd. I, dan Al Azhar Rasydin SHI, MH. Sebelum dimulai pembacaan putusan Sekretaris Feri Iswandi membacakan Tatip Sidang.

Pemohon Harry Firman Prima Hidayat, Afriman dari Partai berkarya menggugat putusan KPU yang menetapkan dua Balon Partai Berkarya tidak lolos sebagai calon anggota DPRD Tanah Datar.

Pembacaan putusan no 01/PS.Reg/pawaslu- Provinsi.SB.03.19/VIII/2018
Setelah melalui tahapan yang diamanatkan undang-undang dalam penyelesaian sengketa Pemilu.

Permohonan atas nama Asmawati dan Elizar diajukan Partai Berkarya pada tanggal 14/08 3028 lalu dengan pokok permohonan agar Bawaslu membatalkan seluruh putusannya terhadap dua Balon DPRD Partai Berkarya tersebut.

Sidang penyelesaian sengketa pemilu sudah dimulai pada tanggal 23 Agustus 2018 lalu dan (03/09) Bawaslu membacakan putusan terkait sengketa Pemilu.

Dalam proses sidang kedua termohon dapat menunjukan bukti-bukti kekurangan yang dituduhkan KPU sehingga Bawaslu memutuskan Mengabulkan pemohonan termohon dan membatalkan putusan KPU atas ditolaknya kedua Balon dari Partai Berkarya.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian tersebut Bawaslu juga perintahkan kedua pemohon memenuhi dan melengkapi segala kekurangan pemohon.

“KPU harus menerima segala kekurangan yang harus dilengkapi kedua termohon”, perintah Hamdan. Dan KPU harus menetapkan memenuhi syarat kedua termohon.

Sebelumnya Bakal calon atas nama Asmawati ditolak KPU pasalnya saat ferifikasi dokumen persyaratan ijajah atas namanya tidak di legalisir pihak berwenang atau Dinas Pendidikan. Sementara Elizar pernah diajukan oleh Partai Golkar dan diputuskan tidak memenuhi syarat oleh Bawaslu. (TIA)

Leave a Reply