Terkait lahan SMP 2 dan SD 20 Baringin, Masyarakat Tanah Datar nilai positif langkah tegas Pemkab

Terkait lahan SMP 2 dan SD 20 Baringin, Masyarakat Tanah Datar nilai positif langkah tegas Pemkab

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Masyarakat Tanah Datar menilai positif langkah tegas Pemkab membuka akses masuk SMP 2 Batusangkar dan SD no 20 Baringin pasca penyegelan beberapa waktu lalu.

Satpol PP Tanah Datar yang didukung penuh TNI Polri membuka segel kekedua sekolah pada Selasa (07/11020230 lalu, agar siswa kedua sekolah dapat mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa.

Untuk mengetahui lebih lanjut dasar tindakan yang diambil Satpol PP ini, media ini bakaba.net sengaja menemui Kasatpol PP Damkar Tanah Datar, Harfian Fikri, Rabu (8/11).

Kasatpol PP mengungkapkan kalau tindakan yang diambilnya tidak terlepas dari arahan pimpinan dan kesepakatan stakeholder Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menyikapi tindakan yang merugikan proses belajar mengajar anak bangsa itu.

“Pendidikan jelas prioritas dan kita tidak ada tawar-menawar ketika dunia pendidikan dirugikan pihak-pihak tertentu” ungkap Fikri.

Komitmen Pemerintah Tanah Datar untuk meminimalisir segala bentuk gangguan Proses Belajar Mengajar juga terlihat dari salah satu pasal dalam Perda Tanahdatar nomor 4 Tahun 2023 tentang Trantibum, yang melarang siapapun memfasilitasi pelajar yang bolos, apabila ini dilanggar maka akan dikenai sanksi denda administratif maupun ancaman kurungan.

Kembali ke persoalan pengembokan dan penyegelan kedua sekolah, Kasatpol PP menjelaskan, persoalan ini jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Dalam UU ini dituntut pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

“Ketika sekolah digembok jelas sangat merugikan mutu pendidikan yang silabusnya telah dirancang pihak sekolah” ungkap Fikri.

Disisi lain dalam mengambil tindakan Satpol PP juga berpedoman pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Trantibum, diantara pasal dalam Perda tersebut Satpol PP diberi kewenangan dalam menjaga aset daerah, aset disini bukan hanya bangunan tetapi termasuk kelancaran aktifitas yang mendukung keberadaan aset.

Akhirnya Kasatpol PP mengungkapkan kalau pihaknya jelas tidak akan mengganggu proses pencarian keadilan bagi siapapun warga negara, yang penting menempuh saluran yang legal dan tidak merugikan pihak lain. (***)

Leave a Reply