Tahun 2021, DPRD Tanah Datar Bahas 11 Ranperda

Tahun 2021, DPRD Tanah Datar Bahas 11 Ranperda

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

TANAH DATAR, bakaba.net  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Tanah Datar dan Pemkab setempat menjadwalkan pembahasan 11 Ranperda tahun 2021 mendatang.

Pembahasan 11 Ranperda itu ditetapkan dalam rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.

Ketua DPRD DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, didampingi Didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, dan dihadiri 23 anggota dewan mengesahkan rencana kerja DPRD itu.

Propemperda Sebut Ketua DPRD Roni menyebutkan hal itu merupakan instrumen perencanaan setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal.

Lebih lanjut Roni mengatakan pembahasan telah dilakukan pada Rabu 9 November2020 lalu

Sebelas usulan rencana Propemperda antara DPRD bersama tim pemkarsa dan tim pembentukan pemerintah daerah serta hasilnya dalam Keputusan DPRD Tanah Datar

Mencermati laporan hasil pembahasan disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD, Istiqlal, sesuai surat dari Pemkab Tanah Datar tanggal 29 September 2020 perihal usulan Rencana Program Pembentukan Perda tahun 2021.

“11 judul rencana program itu adalah Ranperda tentang RTRW, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penyelenggaraan Perpustakaan, Persampahan, Riparkap, RPJMD tahun 2021-2026, Trantib dan Nagari,” kata Istiqlal.

Lebih lanjut, ranperda wajib yaitu Ranperda Pertanggujawaban APBD tahun Anggaran 2020, perubahan APBD tahun Anggaran 2021 dan APBD tahun anggaran 2022.

Istiqlal menjelaskan, dari 11 usulan Rencana Program Pembentukan Perda tahun 2021 tersebut, juga telah diusulkan pada tahun 2020 yang belum terealisasi di antaranya Ranperda RTRW, Riparkab, Trantib dan Persampahan.

Sementara itu Pjs. Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Irwandi dalam sambutannya menyampaikan, pembahasan Propemperda tahun 2021 sudah terlaksana sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

“Kepada OPD Pemrakarsa agar lakukan upaya percepatan dalam penyusunan rancangan, menyusun naskah akademik, menyusun Ranperda, melibatkan tenaga ahli dan stakeholder dalam penyusunan rancangan Ranperda, serta mensosialisasikan Ranperda kepada masyarakat sebelum disampaikanke DPRD,” tegas Irwandi. (***)

Leave a Reply