Catatan Kamsul Hasan
JAKARTA, bakaba.net — Kondisi perekonomian Indonesia yang amburadul, tidak menyurutkan pihak sekolah untuk tetap “mainkan” paket buku seperti foto ini.
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200622134726-532-516027/bps-ungkap-9-faktor-bikin-kontraksi-ekonomi-ri-lebih-dalam?
Biasanya, anak saya yang masih kelas 4 SD / Ibtidaiyah dikenakan biaya daftar ulang dan paket buku. Tahun ini ketika pemberitahuan naik kelas 5 belum disertakan kewajiban.
Meski demikian saya sudah bingung ketika istri dan anak pulang sekolah dengan membawa belasan buku paket. Jumlah buku itu untuk sepanjang masa ajaran.
Bila buku itu gratis ya, alhamdulilah. Namun seandainya bayar seperti tahun-tahun sebelumnya, berarti sekolah tidak melihat atau merasakan kondisi prihatin.
Anak saya sekolah di Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) Kelapa Dua Wetan, Ciracas, yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta.
Saat ekonomi normal kami sebagian orang tua murid tidak menyoal daftar ulang berbiaya dan paket buku berbayar serta uang sekolah sekitar Rp 500 ribu per bulan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu membuat kebijakan khusus terkait masalah ini. Yayasan pendidikan milik Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menyumbang APBD DKI.
Kembali soal buku apakah perlu belasan buku itu diberikan langsung pada awal masa belajar-mengajar. Kenapa pula harus sekolah yang menyediakan, apakah tidak ada di toko buku ?
Saat menjadi mahasiswa prodi hukum untuk memiliki buku wajib tapi murah, kami membelinya di Toko Buku Paung Bona, Kramat Raya dan dapat rabat 30-35 persen.
Apakah paket buku yang disediakan pihak sekolah ada kaitan dengan pemberian rabat tersebut ? Hal ini sangat memberatkan apalagi pada kondisi ekonomi sekarang.
Sekali lagi Gubernur Anies Baswedan perlu memberikan perhatian karena sekolah ini berada pada yayasan di bawah Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu sekitar sekolah ini juga tempat tinggal anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Gerindra, PKS dll yang bisa mampir jumpai orang tua murid.
Semoga keluhan sebagian orang tua murid bisa mendapat perhatian dari Gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Bebaskan kewajiban sumbang APBD dari lembaga pendidikan selama resesi ekonomi ini. (***)