Sekdaprov Sebut, Kinerja Aparatur Tidak Maksimal Hasilkan Pelayanan Tidak Maksimal

Sekdaprov Sebut, Kinerja Aparatur Tidak Maksimal Hasilkan Pelayanan Tidak Maksimal

- in Headline, News, TANAH DATAR
0
Batusangkar, bakaba — Pelayanan prima menjadi salah satu isu utama di masa pasca otonomi daerah, pelayanan yang diterima oleh masyarakat menjadi paradigma ukuran dan pandangan terhadap keberhasilan kinerja pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi ( Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) Drs. Alwis, pada acara pembukaan Bimbingan Teknis Pelayanan Prima bidang Kepegawaian dilingkungan pemerintah Provinsi Sumbar di Hotel Emersia, Batusangkar Senin malam, (25/3/2019).
Lebih lanjut Sekdaprov Sumbar menyampaikan, paradigma masyarakat terhadap layanan yang tidak maksimal cenderung menilai kinerja aparatur sipil negara tidak berkualitas dan menimbulkan sikap kecewa terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah.
Standar pelayanan menjadi tolak ukur sebagai acuan pedoman penyelenggaraan pemerintah terhadap setiap pelayanan publik kepada masyarakat, untuk wujudkan pelayanan prima, bermutu, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Maka sudah seharusnya kita menetapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan, termasuk pelayanan bidang kepegawaian, sehingga pelayanan prima yang diinginkan dapat tercapai,” kata Alwis
Sekdaprov juga berharap agar dalam pelayanan prima tersebut sudah seharusnya didukung oleh penyajian data dan informasi kepegawaian yang akurat menjadi skala prioritas Badan Kepegawaian Daerah.
“Dengan ini menyatakan sanggup setiap aparatur menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan akan memberikan pelayanan prima dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ajaknya.
Alwis mengatakan, bahwa ada persepsi masyarakat belum maksimalnya pelayanan yang diterima, menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memberikan pelayanan prima seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat sesuai standar pelayanan publik yang lebih baik dari waktu ke waktu.
Untuk itu perlu penetapan Standar Pelayanan Prima (SPP) sebagai pelayanan publik yang telah ditetapkan dengan Peraturan Men PAN dan RB nomor 15 tahu

Leave a Reply