Batusangkar, bakaba – Sat Reskrim Polres Tanah Datar sikat tiga tersangka tindak pidana Pungli di Jorong Koto Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara. Ketiga tersangka diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap korban Edi Firmansyah Kamis pekan lalu (22/03)
Ketiga tersangka masing-masing BST (46 thn), FR (35 thn) dan RN (43 thn) di ringkus berdasarkan LP/26/K’2018/Sek.LBU Kamis (22/03) atas nama Edi Firmansyah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun bakaba.net, ketiga tersangka melalukan tindakan pengancaman senjata tajam dan para tersangka melarang Edi Firmansyah pekerja PT KSS untuk melakukan aktifitas pekerjaan di Basecamp PT KSS.
Edi Firmansyah yang bekerja di PT KSS untuk pembangunan proyek PLTMH Lintau 1 di Kalo-kalo Nagari Lubuk Jantan akan memasukan turbin ke lokasi PLTMH, tetapi ketiga tersangka diduga menghadang dengan mengunakan senjata tajam.
Korban yang merasa terancam lalu segera membuat laporan polisi dan dalam tiga jam ketiga tersangka dapat diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas membenarkan mengamankan tiga tersangka yang melakukan tindak pidana Pungli dengan mengunakan senjata. Ketiganya melanggar pasal 335 ayat 1 jo pasal 55 KUHP.
Lebih lanjut Bayu mengatakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan pada kesempatan tersebut lansung mengumpulkan tiga Wali Nagari yaiti Lubuk Jantan, Tapi Selo dan Balai Tengah di Mapolsek Lintau Buo Utara
Dalam tersebut Kapolres menjelaskan diamankannya tiga warga yang diduga melakukan tindakan pungli dan pengancaman. Pengaman ketiga tersangka merupakan penegakan hukum yang dilakukan Polres Tanah Datar.
Untuk itu, agar tidak terjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat diharapkan kepada ketiga wali nagari dapat memberikan pengarahan kepada masyarakat masing-masing. (TIA)