PADANG PANJANG, bakaba.net — Sat Narkoba Polres Padang Panjang ringkus tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu Selasa (02/06) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Tersangka dengan inisial A diringkus petugas pada salah satu rumah yang beralamat di Jalan AR St. Mansyur No.12 Rt. 19 Kelurahan Balai-Balai Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
Kasat Narkoba Padang Panjang AKP Asrul Harahap melalui Kasubag Humas AKP Witrizawati mengatakan Jum’at (05/06), penangkapan tersangka A berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi tersangka A ada memiliki, menyimpan, menguasai, serta menggunakan Narkotika golongan I Jenis Shabu,” kata Witrizawati.
Tim yang lansung dipimpin kasat Res. Narkoba bersama sebut Witrizawati menuju rumah A di jalan AR, St. Masyur dan mendapati tersangka sedang berada di lokasi penangkapan.
Tampa membuang waktu petugas menggeledahan rumah yang dihuni tersangka A.
Dalam pengeledahan petugas berhasil menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dalam saku jaket tersangka yang digantung dibalik pintu.
Sabu ditemukan terbungkus plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan kemudian dibungkus dengan kertas timah rokok.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka A, 3 paket sabu, alat hisap/bong, kotak hitam berisi dua kaca pirek yang terpasang kompeng, 1 buah kaca pirek, timbangan digital, plastik bening berklem merah, mancis dan jarum.
Tersangka A berikut barang bukti sebut Witrizawati lansung digiring ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pemeriksaan tersangka A sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/93/VI/REN.4.2./SPKT UNIT II-2020/Res. Padang Panjang tanggal 2 Juni 2020,” tutup Kasubag Humas. (AEK)