Residivis Narkoba Asal Tanah Datar Kembali Ditangkap Polres Sijunjung, BB 6,47 Gram Disita Polisi

Residivis Narkoba Asal Tanah Datar Kembali Ditangkap Polres Sijunjung, BB 6,47 Gram Disita Polisi

- in Headline, News, SIJUNJUANG
0

Sijunjung, bakaba.net -Residivis Narkoba yang baru bebas tahun 2024 lalu kembali diringkus Satres Narkoba Polres Sijunjung, Kamis (09/08).

Dalam penangkapan kali ini Satres. Narkoba berhasil menyita barang bukti seberat 6,47 gram, barang bukti terbanyak yang di tangkap Satres Narkoba Sijunjung.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Narkoba AKP Elfison, S.H., Minggu (10/08) barang bukti seberat 6,47 disita polisi dari dua tempat.

Residivis berinisial RH (51) warga Jorong Nan IX Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar ditangkap polisi di tepi jalan di daerah Jorong Kampung Baru Kenagarian Palaluar Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung sekira pukul 22.30 WIB.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti 4,47 gram dan dalam pengembangan ke rumah pelaku daerah Salimpaung Tanah Datar, polisi kembali menemukan barang bukti seberat 2 gram. Total barang bukti yang berhasil disita seberat 6,47 gram,” ujar Elfison.

1 2 3

Leave a Reply