Tanah Datar, bakaba.net – Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, S.Psi. didampingi sejumlah kepala OPD mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi secara virtual, Rabu, (15/04), di Ruang Rapat Pimpinan Pagaruyung.
Turut mendampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri, Kepala Dinas PUPR Mustika Suarman, Kepala Dinas Sosial PPPA Hendra Setiawan, Kabag Prokopim Roza Melfita, BPBD, Sekretaris Dinas Kominfo, serta perwakilan Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup.
Rakor tersebut dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti gubernur, bupati, serta wali kota se-Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Hadir pula Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, serta Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam arahannya, Mendagri menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan tiga klasifikasi Hunian Tetap (Huntap) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, yakni Huntap _in situ_ atau pembangunan/perbaikan di lokasi semula, Huntap _ex situ_ atau relokasi ke lokasi pilihan/swadaya, dan Huntap terpusat/komunal atau pembangunan di lokasi baru yang dikoordinasikan pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga memaparkan jumlah usulan Huntap dari tiga provinsi di Sumatra, yaitu Sumatra Utara sebanyak 7.321 unit, Aceh 28.876 unit, dan Sumatra Barat 2.824 unit. Namun, masih terdapat beberapa daerah yang belum melengkapi rincian klasifikasi Huntap yang diusulkan.
“Saya minta kepada seluruh daerah yang usulannya belum lengkap agar segera melengkapinya dalam waktu satu minggu ke depan sehingga dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pembangunan,” tegas Tito.
Usai mengikuti Rakor, Wabup Ahmad Fadly menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah mengusulkan sebanyak 353 unit Huntap bagi korban bencana. Namun, berdasarkan hasil verifikasi BPS, jumlah tersebut menjadi 316 unit.
“Sebenarnya kita telah mengajukan 353 unit Huntap, tetapi setelah diverifikasi oleh BPS menjadi 316 unit. Langkah selanjutnya, kita akan klarifikasi dan meminta rincian data tersebut ke BPS sebagai acuan untuk kemudian ditetapkan melalui SK,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data antarinstansi agar tidak terjadi perbedaan data. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi intensif sehingga seluruh data dapat diselesaikan tepat waktu dan diserahkan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa seluruh usulan Huntap di Tanah Datar masuk dalam kategori Huntap _ex situ_, dengan rincian 82 unit bersifat terpadu dan sisanya mandiri.
“Khusus Huntap terpadu, saat ini sedang dalam proses pematangan lahan dengan estimasi waktu sekitar satu bulan. Pekerjaan ini didanai oleh Danantara dan dilaksanakan oleh PT Nindya Karya. Secara keseluruhan, proses mulai dari pematangan lahan hingga pembangunan rumah diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan,” jelasnya.
Terkait perubahan data usulan Pemkab Tanah Datar dengan hasil verifikasi BPS, Wabup menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mengusulkan sisa unit yang belum terakomodasi.
“Apabila pada tahap awal ini hanya 316 unit yang disetujui, maka sisa sebanyak 37 unit akan kita usulkan kembali. BNPB juga telah membuka peluang bagi daerah untuk mengajukan kembali data yang dinilai layak. Harapan kita, seluruh usulan sebanyak 353 unit dapat terakomodasi semuanya karena berdasarkan survei ke lapangan yang kita lakukan sudah tepat dan layak,” pungkasnya. (***)