PADANG PANJANG, bakaba.net — Polres Padang Panjang meningkatkan pelaksanaan Ops Yustisi pasca penerapan PPKM dikota itu mulai Senin (12/07/202).
Opa Yustisi itu sendiri untuk mencegah penyebaran Covid 19 di kota yang dijuluki Serambi Mekah.
Petugas yang diterjunkan menyisir sasaran Ops Yustisi Gedung M Syafei dan seputaran Pasar Kota Padang Panjang sebagai pusat keramaian Rabu (13/07).
“Pelaksanaan kegiatan Operasi yustisi ini tidak lepas dari di tetapkannya kota Padang Sebagai PPKM darurat sebagai pertanda Penyebaran Covid makin meningkat di kota ini,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo menjawab bakaba.net.
Apri Wibowo melanjutkan Ops Yustisi dilaksanakan personil dari TNI, Polres Padang Panjang, Sat Pol PP, Dishub dan Personil BPBD kota Padang Panjang.
Ia menegaskan personil yang bertugas di lapangan bertindak profesional, dan mengedepankan sopan santun /ramah kepada masyarakat terutama dalam memberikan himbauan.
“Jangan ada masyarakat yang tersinggung ulah prilaku petugas sehingga dapat terjadi konflik dengan masyarakat,” tekannya.
Sebelum melakukan Ops Yustisi, personil yang diterjunkan melaksanalan apel di Gedung M Syafei Padang Panjang.
Tim II Patroli Yustisi Kota Padang Panjang dalam PPKM Darurat bergerak Melaksanakan patroli Menyampaikan dan menghimbau serta membubarkan kerumunan kepada seluruh pedagang mulai dari Pasar, restoran dan Warung Makan yg ada di seputaran Pasar Padang Panjang
Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 dan Insruksi Wako nomor 239 tahun 2021 tentang PPKM untuk tidak melayani makan di tempat (take n way) kemudian pukul 20.00 Wib semua toko wajib di tutup. Hal ini di laksanakan mengingat untuk yg terkonfirmasi positif reaktif COVID 19 semakin hari semakin bertambah. (TIA)