bakaba.net, Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittiggi, berhasil membongkar upaya pengiriman ganja seberat 150 kilogram dari Bukittinggi ke Jakarta.
Polisi mengamankan barang bukti ganja siap edar dan empat warga Bengkulu dari satu keluarga yang diketahui telah mengirim 150 kilogram narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Bukittinggi melalui Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, Sabtu (27/05/2023), menjelaskan empat tersangka itu sengaja datang ke Bukittinggi.
“Keempatnya warga Bengkulu, terdiri dari satu bapak dengan dua putranya dan satu adiknya, sengaja datang ke Bukittinggi, mereka ambil ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, dan telah dikirim ke Jakarta sebanyak 150 kilogram,” katanya.
Syafri mengatakan keempat tersangka tinggal mengontrak di sebuah rumah di daerah Kecamatan Ampek Angkek sejak tiga bulan terakhir yang juga digunakan untuk menyimpan ganja.
“150 kilogram ganja itu sudah mereka kirim ke Jakarta, penangkapan berawal dari informasi pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan kami selidiki, ternyata barang dikirim dari ekspedisi oleh komplotan ini,” ungkapnya.
Keempat tersangka lanjut Syafri berhasil ditangkap dalam sebuah rumah di Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Ampek Angkek.
“Dari penggeledahan juga didapatkan total 20 kilogram ganja yang hendak dikirim lagi melalui ekspedisi, lengkap banyak kardus untuk pengiriman telah mereka siapkan,” kata Kasat.
Para Tersangka masing-masing A (52) dan adiknya M (38), sementara dua lainnya merupakan anak dari A dengan inisial B (20) dan R (17).
Keempatnya kemudian digelandang ke Mapolresta Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ancaman terhadap mereka sesuai pasal 114 jo 115 ayat (2) jo 111 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati mengatakan modus pengiriman ganja melalui kantor ekspedisi mulai marak terjadi untuk mengelabui petugas kepolisian di wilayah hukum Polresta Bukittinggi
“Pelaku mencari kantor ekspedisi cabang di luar kota atau yang tidak dilengkapi kamera pengawas CCTV, pelaku ini masing-masing bekerjasama dengan pengedar dan pembeli,” kata Yessi.
Ia meminta kerjasama dari pihak kantor ekspedisi dalam memberikan informasi dengan kecurigaan mereka dengan paket yang diterima dan dikirim.
“Kami akan kumpulkan seluruh pengelola ekpedisi dalam rangka mengapresiasi dan memberikan kekuatan untuk perlindungan hukumnya,” kata Kapolresta. (***)
Polresta Bukittinggi berhasil bongkar pengiriman 150 ganja ke Jakarta
bakaba.net, Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittiggi, berhasil membongkar upaya pengiriman ganja seberat 150 kilogram dari Bukittinggi ke Jakarta.
Polisi mengamankan barang bukti ganja siap edar dan empat warga Bengkulu dari satu keluarga yang diketahui telah mengirim 150 kilogram narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Bukittinggi melalui Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, Sabtu (27/05/2023), menjelaskan empat tersangka itu sengaja datang ke Bukittinggi.
“Keempatnya warga Bengkulu, terdiri dari satu bapak dengan dua putranya dan satu adiknya, sengaja datang ke Bukittinggi, mereka ambil ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, dan telah dikirim ke Jakarta sebanyak 150 kilogram,” katanya.
Syafri mengatakan keempat tersangka tinggal mengontrak di sebuah rumah di daerah Kecamatan Ampek Angkek sejak tiga bulan terakhir yang juga digunakan untuk menyimpan ganja.
“150 kilogram ganja itu sudah mereka kirim ke Jakarta, penangkapan berawal dari informasi pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan kami selidiki, ternyata barang dikirim dari ekspedisi oleh komplotan ini,” ungkapnya.
Keempat tersangka lanjut Syafri berhasil ditangkap dalam sebuah rumah di Jorong Koto Hilalang Nagari Lambah Ampek Angkek.
“Dari penggeledahan juga didapatkan total 20 kilogram ganja yang hendak dikirim lagi melalui ekspedisi, lengkap banyak kardus untuk pengiriman telah mereka siapkan,” kata Kasat.
Para Tersangka masing-masing A (52) dan adiknya M (38), sementara dua lainnya merupakan anak dari A dengan inisial B (20) dan R (17).
Keempatnya kemudian digelandang ke Mapolresta Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ancaman terhadap mereka sesuai pasal 114 jo 115 ayat (2) jo 111 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolresta Bukittinggi, Kombespol Yessi Kurniati mengatakan modus pengiriman ganja melalui kantor ekspedisi mulai marak terjadi untuk mengelabui petugas kepolisian di wilayah hukum Polresta Bukittinggi
“Pelaku mencari kantor ekspedisi cabang di luar kota atau yang tidak dilengkapi kamera pengawas CCTV, pelaku ini masing-masing bekerjasama dengan pengedar dan pembeli,” kata Yessi.
Ia meminta kerjasama dari pihak kantor ekspedisi dalam memberikan informasi dengan kecurigaan mereka dengan paket yang diterima dan dikirim.
“Kami akan kumpulkan seluruh pengelola ekpedisi dalam rangka mengapresiasi dan memberikan kekuatan untuk perlindungan hukumnya,” kata Kapolresta. (***)