Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Narkoba, 14,23 Gram Sabu-Sabu Disita

Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Narkoba, 14,23 Gram Sabu-Sabu Disita

- in Headline, News, SIJUNJUANG
0

Penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka menemukan berbagai barang bukti, termasuk 14,23 gram sabu yang terbungkus dalam beberapa plastik klip, timbangan digital, dan peralatan untuk menghisap sabu. Tersangka mengakui kepemilikan keseluruhan barang bukti tersebut.

“Barang bukti yang berhasil disita kali ini terbanyak di Polres Sijunjung,” ujar Elfison.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sijunjung untuk proses lebih lanjut. (***)

1 2

Leave a Reply