BUKITTINGGI, bakaba.net – Polres Bukittinggi unkap identitas dan penyebab kematian mayat tanpa identitas (Mr. X ) yang ditemukan di TPR lantai 3 pendakian Wowo Pasar Bawah kota Bukittinggi.
Sosok mayat tanpa identitas ditemukan pada hari Jum’at 6/11/2020 ternyata merupakan warga warga Aek Kanopan Kab. Labuan Batu Provinsi Sumatera Utara dan sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan di Kota tersebut.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan hal tersebut dalam pagi Kamis, 3/12/2020 dihalaman Mapolres Bukittinggi.
“Satuan Reskrim Polres Bukittinggi telah berhasil menggungkap kasus tersebut dan telah mengamankan 1 orang diduga pelaku,” Kata APBP Dody.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik menjelaskan penyebab kematian korban Dwangkara Wirayuda yang baru berusia tiga belas tahun.
“Hasil identifikasi awal tim inavis di TKP dan hasil otopsi RS. Bhayangkara Polda Sumbar, ditemukan tanda kekerasan benda tajam pada dada yang menjadi penyebab kematian Korban Mr. X,” kata AKP. Chairul.
Lebih lanjut AKP Chairul menambahkan, dari hasil otopsi, Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari Indentitas serta penyebab kematian Mr. X.
Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Opsnal mendapatkan indentitas Mr. X, setelah melakukan Koordinasi dengan Polsek Aek Kualah Hulu Polres Labuan Batu Polda Su-Mut.
Akp. Chairul menambahkan, berdasarkan hasil olah TKP serta alat bukti/keterangan saksi yang juga diancam pelaku akan dibunuh apabila kembali ke Bukittinggi.
“Setelah berkoordinasi dengan Polresta Deli Serdang dan saksi lansung kita jemput , dari keterangan saksi itulah penyelidikan mengarahkan kepada laki-laki berinisial DS (27 Th) warga Tarok Dipo Kota Bukittinggi.
Tanpa membuang waktu, petugas segera mengamankan pelaku hari Rabu,2/12/2020.
Dalam pemeriksan awal dan gelar perkara maka petugas menetapkan DS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian korban.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban, indentitas yang sudah kita kantongi,” Ucap Akp. Chairul Amri
Pengakuan pelaku DS, ia sendiri ia sendiri yang menusuk korban menggunakan benda tajam jenis pisau lipat.
Motif pelaku DS melakukan kekerasan karena tidak terima di sindir korban, sementara pelaku saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, terang AKP. Chairul mengakiri (Kemal Muhamad)