BUKITTINGGI, bakaba.net – Dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berhasil diringkus Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, Sabtu (16/11/2019) dini hari sekirapukul 01.00 WIB
Keberhasilan menangkap kedua tersangka, merupakan hasil pengembangqn kasus yang sudah ditanggani Tim Elang sebelumnya.
Kedua tersangka diciduk petugas saat akan membeli obat di Apotek Kimia Farma Jalan Sudirman Bukittinggi.
KBO Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, IPTU Amri menjelaskan Senin (18/11) tersangka dengan inisial V (32), yang merupakan driver ojek online, sementarq E (39) berprofesi sebagai pedagang.
Kedua tersangka ini sebut amri sudah lama diintai dan diamankan saat hendak membeli obat di apotek itu.
Berdasarkan keterangan tersangka pada penyidik, mengaku menyimpan Narkotika jenis sabu disalah satu kamar pada hotel berbintang yang ada di Bukittinggi.
Tanpa membuang waktu Tim Elang langsung mengeledah kamar yang ditempati kedua tersangka dan menemukan satu paket kecil sabu berikut alat hisapnya.
Petugas juga mengeledah mobil tersangka E, dan menemukan BB seberat setengah Ons yang disimpan tersangka pada bagian dashboard mobilnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut kedua tersangka lansung digiring ke Mapolres Bukittinggi dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Riksa Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi.
Kepada penyidik keduanya mengakui memperoleh narkotika jenis sabu itu dari narapidana yang sedang menjalani hukuman di LP klas II Bukittinggi.
“Dari pengakuan tersangka kepada petugas kalau barang haram tersebut didapati dari salah seorang narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bukittinggi, yang dijemput oleh temannya sebagai tukang ojek online,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 hingga 15 tahun. (TIA)