Polisi Ringkus Kurir Ganja Di Bukittinggi

Polisi Ringkus Kurir Ganja Di Bukittinggi

- in BUKITTINGGI, Headline, HUKRIM, News
0

BUKITTINGGI, bakaba.net – Sat Resnarkoba Bukittinggi Sumatera Barat menggagalkan peredaran 15 paket ukuran besar narkotika golongan 1 jenis ganja kering.

Pasalnya kurir narkotika jenis ganja kering berhasil diringkus petugas.

“Sat. Resnarkoba meringkus tersangka FN (18) diringkus di kawasan Ujung By Pass Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi,” Kata Kapolres Bukittinggi Iman Pribadi Santoso, Sik. M. H didampingi Kabag Ops Kompol Partahian Pane, S.Sos dalaam jumpa pers Jum’at (17/07/2020).

Iman Pribadi Santoso  menyebutkan,tersangka kurir sudah menjadi Target Operasi (TO) oleh pihak Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 15  paket besar daun ganja kering,” ungkap Kapolres Imam.

Saat penangkapan  pelaku FN disita 2 paket ukuran besar daun ganja kering yang dibungkus lakban warna kuning.

Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, SH, lansung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku FN yang beralamat di Kawasan Aur Tajungkkang Tengah Sawah Kota Bukittinggi.

Dalam dari hasil penggeledahan dirumah pelaku tim kembali menemukan 13 paket besar Ganja, 2 paket sedang Ganja terbungkus plastik biru dan disimpan dalam kardus rokok di kamar pelaku.
“BB yang berhasil disita petugas 15 paket ukuran besar narkotika jenis daun ganja kering dan satu unit timbangan digita,” kata Imam.

Pelaku mengaku narkotika  jenis ganja kering itu berasal dari daerah  Penyabungan Sumatera Utara, tambah Ako Aleyxi Aubedillah, SH
Saat ini pelaku  bersama seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Karena diduga kuat masih tersangka lain yang terlibat dalam pengendalian pengedaran narkotika lintas provinsi ini,” tutupnya.

Pelaku FN disangkakan melanggar  pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara. (TIA)

 

 

 

Leave a Reply