Polisi Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi di Tanah Datar

Polisi Amankan Ratusan Liter BBM Bersubsidi di Tanah Datar

- in Headline, ISLAMIC, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan ratusan liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar,Senin (22/01/2024).

BBM bersubsidi itu ditemukan dalam minibus merk Isuzu Phanter warna merah metalik hingga Satreskrim lansung mengamankannya sekira pukul 13.00 WIB.

Saat diperiksa petugas ternyata minibus itu juga memiliki doble tengki, atau sudah memodifikasi tengki minyak.

Minibus membawa 315 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu ditangkap di Simpang Kalumpang Jorong Dahlia Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasubag Humas Gusrizal menyampaikan, Kamis (25/01), Kasat Reskrim Iptu Ary Andre lansung memimpin penangkapan tersangka berinisial RS (40).

Tersangka RS wargaJorong Dahlia Nagari Lubuk Jantan ini ditangkap karens didapati di dalam minibus itu terdapat BBM bersubsidi.

“Ini terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar,” kata Kasat Reskrim Ary Andre.

Ia mengatakan dalam mobil berplat BA 1785 EB didapati membawa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

“Ada 9 buah jeriken ukuran 35 liter dan 2 jeriken ukuran lima liter berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta double tengki,” ucapnya.

Saat ini tersangka RS sedang diperiksa penyidik untuk mengetahui tempat pemuatan dan rencana penjualan BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu.

Barang Bukti yang berhasil disita petugas yaitu mobil merk Isuzu Phanter, STNK, 315 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium untuk pengujian barang-bukti BBM jenis Bio Solar dan meminta keterangan ahli Migas.

Tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

“Pengungkapan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat,” imbuhnya. (***)

Leave a Reply