PN Batusangkar Eksikusi Dua Bidang Tanah di Balai Tangah

PN Batusangkar Eksikusi Dua Bidang Tanah di Balai Tangah

- in Headline, HUKRIM
0

UBatusangkar, Bakaba—Pelaksanaan eksekusi dua bidang tanah di Kawasan Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara,Tanah Datar Rabu (15/3) olleh Pengadilan Negeri Batusangkar berjalan lancar dan tidak mendapat perlawanan dari pihak tergugat.

“Kita berhasil melakukan eksekusi 2 bidang perkara perkara Nomor :02/Pdt.G/2014/PN BS.yang diajukan oleh H.Darman Tazar DT.Mangkuto ,Hajjah Darlistati,dan Riri Yulanda sebagai pemohon eksekus,i “ kata Juru Sita Pengadilan Negeri Batusangkar Helmi Yusar SH didampingi saksi Busti Indra SH dan Dasry Yanthony SH. kepada wartawan di lokasi Eksekusi.

Dikatakan, proses eksekusi telah dilakukan dengan lancar dan disaksikan oleh termohon eksekusi. Untuk pengamanan proses eksekusi kita bekerjasama dengan pihak kepolisianserta kita juga meminta pihak Kecamatan dan Kenagarian untuk menyaksikan eksekusi tersebu.

Ia mengakui, Pihaknya sudah melakukan semua upaya sebelum melakukan eksekusi ini, mulai memanggil Termohon, berita teguran kepada Termohon dan akhirnya surat penetapan PN Batusangkar.

Ia menjelaskan kasus perdata atas sawah tersebut dengan Penggugat H.Darman Tazar Dt Mangkuto CS terhadap Tergugat Syamsurizal CS yang merasa memiliki bidang tanah tersebut dan dari hasil persidangan dimenangkan Penggugat.

Eksekusi dilakukan dengan menghadirkan para pihak yang mengetahui batasan-batasan tanah yang sekarang milik H.Darman Tazar DT Mangkuto CS tersebut dengan didampingi Kuasa Hukum Yonefit Albasri Datuk Malano Basa.

Sementara itu Kuasa Hukum pemohon Eksekusi Yonefit Albasri Dt Malano Basa mengungkapkan,Eksekusi ini dilakukan setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar tertanggal 27 januari 2017 Nomor 4/Pen.Pdt/Eks/2017/PN.Bsk.

“Penetapan itu setelah pihak klien Saya memenangkan perkara dengan Syamsurizal,Risna,Tarmizi,Muslim,Gusniati CS,“ imbuhnya.

Ia menyebutkan,didalam penetapan tersebut setumpak sawah yang berjumlah 31 piring besar kecil ,dikenal dengan SHM nomor 163Tanggal 12 Juni 2009 Surat ukur nomor 31/BLT/2009 tanggal 01 Juni 2009 ,luasnya 9.300 M2 yang diatasnya ada pondok Muslim ,tanah itu terletak di Jorong IV Korong Nagari Balai Tangah ,dan sebidang Tanah Perumahan dikenal dengan SHM 164 tanggal 12 Juni 2009 surat Ukur nomor 32/BLT/2009 tanggal 01 Juni 2009 luasnya 5.400 M2.

“Alhamdullilah proses eksekusi berjalan lancar ,dan Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang turut dalam proses esksekusi ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Operasional Polres Tanah Datar Kompol Maskur mengatakan pihaknya melakukan pengamanan atas eksekusi sawah itu dengan menurunkan puluhan personil untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Aksekusi tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak Tergugat,” katanya.

Eksekusi tersebut cukup mendapat perhatian masyarakat setempat dengan banyaknya warga yang menyaksikan proses eksekusi tersebut.(WD)

Leave a Reply