Batusangkar, bakaba.net – Kepala Dinas PMDPPKB Abdurrahman Hadi dalam paparannya menyampaikan terkait Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Presiden Nomor 99 Tahun 2017.
Permendagri itu mengatur tentang gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dimana penyelenggara dan pembentukan Tim Penggerak PKK, Kepala Desa melalui kepala urusan pembangunan melaksanakan dan mengkoordinasikan gerakan PKK di desa.
Hal itu disampaikan Abdurrahman Hadi dalam rapat sinkronisasi anggaran TP PKK Tanah Datar dengan OPD terkait dan Wali Nagari se Tanah Datar, Kamis (23/01) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.
Ia mengatakan peranan wali nagari dalam menyelenggarakan gerakan PKK membentuk TPPKK Desa, artinya di Tanah Datar TPPKK Nagari dibentuk oleh Wali Nagari.
Abdurrahman Hadi juga menyampaikan Peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk mendukung jalannya program pembangunan pemerintah daerah sangat penting.
PKK bisa menjadi garda depan dalam menyosialisasikan kegiatan pembangunan dan mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.
“PKK mempunyai kemampuan menyosialisasikan berbagai program kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, PKK mempunyai peran penting dalam pembangunan dengan berbagai inovasi dan kegiatan yang dilakukan lewat partisipasi dan pemberdayaan keluarga.
Namun, tanpa adanya sinkronisasi program dan kegiatan dengan perangkat daerah, program PKK akan timpang.
Abdurrahman Hadi menambahkan bahwa gerakan PKK adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa berakhlak mulia dan sejahtera.
Sementara itu Sekretaris TPPKK Kabupaten Tanah Datar Rosnidel dalam paparannya menyampaikan berbagai program dan kegiatan TPPKK kabupaten yang disingkronkan dengan program dan kegiatan OPD. (***)