Dengan demikian, peradilan adat Minangkabau merupakan sebuah sistem penyelesaian sengketa yang unik dan efektif, yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan berkeadilan.
Peradilan adat di Minangkabau memiliki beberapa prinsip utama, yaitu kekeluargaan dan musyawarah mufakat, adat basandi syara, syara basandi kitabullah, sistem bajanjang naiak batanggo turun, dan tujuan perdamaian. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan bagi proses penyelesaian sengketa di Minangkabau. (***)